Pejabat Eselon II Kuningan Belum 2 Tahun Pimpin OPD Berpeluang Aman Mutasi?
INILAHKUNINGAN- Agenda mutasi perdana Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2025, bisa mungkin tidak menyasar semua pejabat eselon II lingkup Pemkab Kuningan. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 11 ayat 3 pasal 190 dan PP 17 Tahun 2020 pasal 132 ayat 2, dimana Jabatan Tinggi Pratama (JPT) bisa dipindahkan jika sudah menduduki jabatan di OPD saat ini minimal selama 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
Kejadian 6 pejabat eselon II Kuningan mengikuti Ujikom di Provinsi Jabar dengan hasil 5 pejabat eselon II dinyatakan gagal, ternyata karena berbenturan PP No 11 Tahun 2020 tersebut. Dimana, 5 pejabat eselon II Kuningan tersebut, belum masuk kriteria 2 tahun memimpin OPD saat ini, sehingga gagal. Maka hanya 1 pejabat eselon II Kuningan lolos administrasi Ujikom Jabar. Yaitu dr Hj Susi Lusiyanti karena sudah 5 tahun mnejadi Kepala Dinas Kesehatan Kuningan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan, Dodi Sudiana, mengakui ada PP Nomor 11 dan PP 17 Tahun 2020 terkait Ujikom yang hasilnya untuk pertimbangan mutasi pejabat eselon II. Diakui juga, PP Nomor 11 tersebut, digunakan oleh Provinsi Jawa Barat dalam Ujikom pejabat eselon II Jabar kemarin.
Tapi untuk daerah, terdapat Surat Edaran (SE) Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI No 19 Tahun 2023. Dimana, pejabat eselon II atau Jabatan Tinggi Pratama (JPT) belum 2 tahun menjabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini, bisa dipindahkan.
“Bisa dipindahkan, kalau ada surat penilaian 2 periodik per 3 bulan. Kalau di Kuningan ada. Yaitu periode 3 bulan jaman Pj Bupati Kuningan Agus Thoyib dan periode 3 bulan penilaian Bupati Kuningan, Pak Dian Rachmat Yanuar. Jadi belum tentu harus ikut kebijakan Provinsi Jabar menggunakan PP Nomor 11 itu,” terang Dodi Sudiana./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.