OB Sekda Kuningan Seizin Kemendagri Bukan Boros, Ini Kronologis Juga Dasar Hukumnya
INILAHKUNINGAN- Siapa bilang Open Bidding Sekda Kuningan Tahun 2025 cacat hukum, apalagi disebut pemborosan anggaran. Pengamat Kebijakan Kuningan, Sujarwo, menyayangkan, munculnya pemberitaan dan opini yang menyudutkan Bupati Kuningan terkait pelaksanaan OB atau Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) baru. Yang otomatis membatalkan hasil Selter Sskda 2024.
Ia menuturkan kronologis, dimana perencanaan pelaksanaan Selter Sekda tidak dilakukan sejak awal tahun 2024, melainkan baru dimunculkan secara mendadak pada pertengahan tahun oleh Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya.
Padahal, sejak awal banyak masukan dari berbagai pihak agar Selter Sekda dilaksanakan setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik, mengingat Sekda adalah pejabat strategis yang akan menjadi pembantu utama kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.
Namun, rekomendasi tersebut diabaikan dan proses Selter Sekda dipaksakan untuk segera dilaksanakan.
“Bahkan, pengumuman tiga besar dilakukan secara terburu-buru pada malam hari sebelum pelantikan Pj Bupati baru, padahal sesuai tahapan resmi, pengumuman seharusnya dilakukan pada pertengahan November 2024,” terang Sujarwo, Jumat (15/08/2025), kepada InilahKuningan
Selain itu, Selter Sekda memiliki dasar hokum, juga kewenangan Bupati Terpilih. Ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana, Bupati terpilih memiliki kewenangan untuk tidak menggunakan hasil Selter Sekda sebelumnya dan dapat melaksanakan Selter Sekda ulang, sepanjang memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam hal ini, Bupati Kuningan telah mendapatkan izin resmi dari Kemendagri untuk melaksanakan Selter Sekda kembali, sehingga keputusan untuk tidak menggunakan hasil Selter Sekda sebelumnya adalah sah secara hukum,” tandas Sujarwo
Praktik ini juga bukan hal baru. Di berbagai daerah maupun kementerian/lembaga, terdapat banyak preseden pelaksanaan Selter ulang meskipun sudah ada penetapan tiga besar sebelumnya.
Terkait tuduhan pemborosan anggaran, Sujarwo menegaskan, tidaklah tepat. Anggaran Selter Sekda sebelumnya merupakan keputusan dan kebijakan Pj Bupati yang terdahulu, yang dipaksakan meski ada masukan untuk menunda proses tersebut.
Oleh karena itu, pemborosan anggaran (jika dianggap ada) tidak dapat dibebankan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Selter ulang justru menjadi langkah korektif demi memastikan pejabat Sekda yang terpilih benar-benar sejalan dengan visi-misi kepala daerah hasil pilihan rakyat.
Jadi keputusan melaksanakan Selter Sekda ulang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, mendapat persetujuan Kemendagri, dan memiliki preseden kuat di tingkat nasional. Opini yang menyatakan sebaliknya tidak didukung oleh fakta hukum dan kronologis yang benar.
“Yang perlu menjadi catatan bersama adalah pentingnya setiap proses pengisian jabatan strategis dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan mempertimbangkan kesinambungan kepemimpinan, agar birokrasi daerah dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.