Nol Di SIKD, Kemana Hasil PAD Kuningan Rp72,7 Miliar? Ini Penjelasan BPKAD
INILAHKUNINGAN- Tudingan bahwa anggaran hasil Pajak Daerah Kabupaten Kuningan hingga Juni Tahun 2025 Rp72,7 miliar, digunakan untuk kepentingan tidak semestinya oleh Pemkab Kuningan, karena tidak tercatat, atau masih tercatat nol rupiah dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementrian Keuangan RI, ditanggapi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi.
Dijelaskan Deden Kurniawan, bahwa transaksi daerah dilakukan secara non tunai atau cashless. Dari wajib pajak langsung dibayarkan ke kas daerah. Seluruhnya tercatat di kas daerah.
Seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari pajak daerah maupun retribusi, tentu juga digunakan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan. “Tentunya sesuai mekanisme penganggaran dan tata suaha. Sehingga bisa dilakukan penyerapan oleh SKPD sebagai pelaksana sesuai dokumen pelaksanaan anggaran,” kata Mantan Asda II Setda Kuningan ini
Tugas SKPD pengampu pendapatan daerah, lanjut Dededn Kurniawan, ialah mengelola pemungutan dan penyetoran atau PAD ke kas daerah. Tidak sebatas itu, SKPD pengampu juga diwajibkan untuk menginput realisaasi pendapatan dalam aplikasi SIPD RI dan SIPKD secara real time.
Data kedua aplikasi tersebut, kemudian ditarik oleh Kemenkeu RI melalui Aplikasi SIKD. Sehingga bisa terlihat display pendapatan keuangan daerah di portal SIKD.
Terkait masih tercatat nol rupiah di SIKD Kemenkeu RI, Ia mengaku bukan mencari pembenaran. Tapi faktanya SIPD RI ini, baru efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Tahun 2025. Sehingga banyak operator SIPD RI dibeberapa SKPD masih butuh peningkatan penguasaan teknik.
“Penyebab lainnya, sebelum diinput ke SIPD RI, harus ada proses rekonsiliasi data dulu untuk memastikan data akurat. Ini sebagai bentuk kehati-hatian kita agar data sesuai realisasi,” katanya lagi./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.