INILAHKUNINGAN- Warga Desa/Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dibuat kaget, menyusul terjadi penangkapan MRF (35) di rumahnya, Rabu malam (29/10/2025), pukul 20.00. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat haram narkotika jenis sabu bersama temannya AH (53), warga Kelurahan Awirarangan.

Yang mengejutkan, MRF berprofesi sebagai Notaris. Sedangkan AH keseharian hanya sebagai buruh harian lepas. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu 0,8 gram. Atau jumlah yang cukup dipakai sendiri.

Status keduanya sebagai pemakai, tidak membuat mereka ditahan. Mereka masuk dalam program rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Nafza Tenjolaut Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Purnama, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin membenarkan penangkapan oknum notaris di Desa Sindaang Agung. Ia pun mengklarifikasi status MRF sebagai oknum staf notaris.

“Penangkapan MRF dan temannya AH berawal dari pengembangan kasus pengungkapan peredaran tembakau sintesis. Mereka kita tangkap di rumah MRF. Saat penangkapan, mereka koperatif,” katanya, kepada InilahKuningan

Hasil keterangan, MRF menggunakan sabu untuk pemakaiannya sendiri. Jadi hanya pemakai, bukan pengedar. Jadi tindaklanjutnya, MRF dan AH dikirim ke Pusat Rehabilitasi Nafza Tenjo Laut guna penyembuhan. “MRF memakai sabu, pengakuannya karena stress kerjaan,” imbuh AKP Arif Zaenal Abidin./tat azhari