INILAHKUNINGAN- Pembunuh janda warga Gang Tunas II Kelurahan Purwawinangun, Sri Agustina (42), di kamar kontrakan Cikawung, Kelurahan Cijoho pekan lalu, betul adalah seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi, di Kabupaten Kuningan.

Ialah FN (18), warga Dusun Kliwon Desa Lebakwangi. Kepastian itu, diungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah, dalam jumpa pers, Senin (28/03/2022), pukul 15.00, di Mapolres Kuningan.

Terbongkarnya pelaku, berawal dari penyelidikan hilangnya handphone korban saat kejadian. Handphone itu, tiba-tiba diketahui tengah di posting  oleh warga Desa Cirahayu, Luragung, AZ. Polisi pun memburu AZ. Hingga didapat keterangan, bahwa handphone diperolehnya dari FN.

Atas bantuan AZ, polisi berhasil menemukan FN. Hasil interogasi, FN mengaku ada di lokasi saat korban ditemukan tergeletak sudah tidak bernyawa. Berawal dari transaksi prostitusi online melalui aplikasi MeChat dengan korban, FN mengaku membekap mulut korban dengan kaos dalam milik korban. Hingga korban lemas tak berdaya.

FN kemudian menulis sobekan kertas dengan tulisan “Gua cape hidup”. Tulisan disimpan disamping tubuh korban. Maksudnya merekayasa kematian korban agar dianggap bunuh diri.

Setelah itu, FN kabur membawa handphone korban. Motif FN membunuh korban, berawal dari open BO atau booking out, atau bersetubuh dengan korban dengan bayaran Rp200 ribu. Tidak puas sekali, FN ingin bersetubuh kedua kali dengan cara gratis.

Caranya, FN membekap korban hingga lemas tak berdaya, hingga meninggal. Kemudian FN merekayasa kematian korban seolah bunuh diri.

“Dari pengakuan itu, FN kami tangkap. FN tersangka pembunuhan terhadap korban,” ucap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda

Tersangka FN dikenai pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara./tat azhari