INILAHKUNINGAN- Nilai fantastis Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun 2024 Rp3,2 miliar, tidak lepas dari isu komitmen fee yang diminta oknum Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan untuk proyek Sapras, terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

Besarannya disebut cukup mencengangkan, serah terima komitmen fee mereka mencapai 20% sampai 25%. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Kang Yaya, mengaku mendengar isu komitmen fee tersebut. Hanya, dalam pemanggilan kepala sekolah, komite, konsultan, hingga pihak ketiga, Ia belum mengkonfirmasi ke ranah itu.

“Yang kita pahami, dalam pengerjaannya di sekolah, mereka ada tim pelaksana, tim independent, tidak intervensi. Tapi isu komitmen fee sampai 25% ini, tetap akan kita dalami,” janji Politisi PKS Kuningan ini

Dijelaskan, bahwa kewenangan Komisi IV dalam hal ini, atas TGR BPK di disdikbud ini, hanya mendorong para sekolah untuk segera menyelesaikan. Untuk hal lain, bukan ranahnya. Komisi IV mengundang sekolah, konsultan hingga pihak ketiga lain hanya kaitan mengklarifikasi, ingin memahami sejauh mana temuan BPK bisa terjadi.

“Terutama TGR di pengerjaan fisik,sa mapi Rp2,2 miliar. Kami juga klarifikasi sistem pengawasannya,” imbuh Kang Yaya.

Yang pasti, mereka siap melakukan pengembalian uang TGR. Tindak lanjut pengembalian, terutama terbesar dari DAK mulai Rp50 juta sampai Rp110 juta, Ia menilai memang tidak akan selesai sampai batas waktu yang ditetapkan BPK 12 April 2026. “Tapi amsih ada solusi sesuai perundang-undangan, bisa diselesaikan sampai waktu 2 tahun,” ujar dia./tat

Idul Fitri 1447 H