Menara Telekomunikasi Desa Gerba Disegel Satpol PP Kuningan, Ini Penyebabnya!
INILAHKUNINGAN- Keluhan warga atas pendirian Menara Telekomunikasi milik PT Rotelindo tanpa izin, di Desa Gerba, kecamatan Kramatmulya, sehingga membahayakan, segera ditindaklanjuti Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan. Selasa (09/12/2025), Dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Hendrayana, pasukan Satpol PP mengambil tindakan tegas penyegelan, mulai pukul 10.30.
Proses penyegelan pembangunan menara telekomunikasi, yang nyaris rampung pembangunannya tersebut, berjalan tertib. Penyegelan, selain didampingi aparat Desa Gerba, juga disaksikan aparat kepolisian dan TNI hinggg Kasi Binwasluh, Kasi Lidik dan Penyidikan dan PPNS, pada Kantor Satpol PP Kuningan.
“Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT Rotelindo ini, kita duga belum memiliki legalitas perizinan,” terang Plt Kepala Satpol PP Kuningan Toni Kusumanto, melalui Kabid Gakda Hendrayana, kepada InilahKuningan
Diakui, tindak penyegelan atas pengaduan masyarakat, bahwa proses pembangunan Menara Telekomunikasi ini, diduga belum memiliki legalitas perijinan. “Selama penyegelan, Alhamdulillah
berjalan aman dan lancar, situasi kondusif,” ucap Hendrayana./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.