Lagi, 2 Wakil Rakyat Kuningan Dilaporkan Ke BK DPRD Kuningan
INILAHKUNINGAN- Meski diklaim Pengusaha J, hanya persoalan utang piutang, dugaan suap menyuap proyek Dana Pokok-Pokok PIkiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Barat, yang disebut melibatkan 2 Anggota DPRD Kuningan, RS dari Fraksi PDIP dan Y dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, terus bergulir.
Babak baru terungkap, dugaan kasus tersebut, Kamis (4/6/2026), dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan. “Untuk memberi efek jera, maka kami secara resmi melaporkan kepada Ketua DPRD terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan 2 oknum Anggota DPRD Kuningan ini,” ungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal Kuningan, Uha Juhana, kepada InilahKuningan
Ia mendesak, laporan segera ditindaklanjuti BK DPRD melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan. BK sebagai alat kelengkapan dewan berwenang mengadili pelanggaran etik. “Data dan dokumen sudah kami lampirkan. Ini bisa menjadi pintu masuk penegakan hukum dengan mulai memanggil semua pihak terkait termasuk jika terdapat keterlibatan dari pihak eksekutif guna mengetahui kemana saja aliran dananya, siapa saja yang menikmatinya,” ungkap dia
Uha Juhana mengaku memegang surat permohonan mediasi dan penyelesaian permasalahan utang piutang yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Bapak Ono Surono Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, termasuk bukti transfer pengembalian uang dan adanya bukti rekaman suara diduga telah terjadi penerimaan gratifikasi terkait proyek dana pokir sebesar Rp. 1.265.000.000, yang melibatkan oknum anggota DPRD Kuningan inisial RS dari PDI Perjuangan dan inisial Y dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku pihak yang menjadi perantara penerimaan aliran dana tersebut dari seorang pengusaha berinisial J.
“Pokir atau pokok-pokok pikiran DPRD adalah aspirasi masyarakat yang dimasukan ke dalam APBD. Tugas anggota DPRD adalah menyampaikan dan memperjuangkan usulan bukan mengatur proyek apalagi meminta fee atau imbalan dari kontraktor,” jelasnya./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.