Kuasa Hukum: Tidak Penting Bupati Kuningan Klarifikasi Ke KPK
INILAHKUNINGAN- Saran Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Kuningan (Uniku) Dr Suwari Akhmaddhian, agar Bupati Kuningan H Acep Purnama sebagai tertuduh dalam dugaan skandal Mega Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Tahun 2023 senilai Rp117 miliar, segera melakukan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tidak digubris Kuasa Hukumnya, Dadan Somantri Indra Santana.
“Sebagai Kuasa Hukum H Acep Purnama, saya berpendapat bahwa ketika klien kami nanti membuat laporan polisi tentang telah terjadinya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan tentunya tidak penting bagi klien kami untuk melakukan klarifikasi ke KPK apakah sudah ada laporan dugaan tindak pidana korupsi atau tidak,” tandas Dadan, Kamis (08/06/2023), kepada InilahKuningan
Adapun yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika RI, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang ITE, yaitu pada Pedoman Implementasi Pasal 27 ayat 3 yang terdapat pada poin 3 huruf d menyatakan bahwa: “Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan atau pencemaran nama baik Undang-Undang ITE”.
“Maka untuk membuktikan sedang dalam proses hukum atau tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami, beban pembuktiannya bukanlah ada pada klien kami melainkan ada pada pihak yang dilaporkan. Dalam kasus-kasus seperti ini biasanya akan terungkap dengan sendirinya oleh terlapor pada saat menjalani proses penyelidikan dan atau penyidikan di tingkat kepolisian,” kata dia
Kasus tindak Pidana yang mengandung muatan pencemaran nama baik dan atau penghinaan dalam pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE, lanjut Dadan, merupakan Delik Aduan Absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 45 ayat 5 Undang Undang ITE. Sehingga yang membuat pengaduan atau laporan kepada Aparat Penegak Hukum harus langsung oleh diri korban sendiri.
Kemudian pula tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan dalam rumusan pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE yang menjadi korban sebagai pelapor haruslah orang perseorangan dan bukan institusi, profesi ataupun jabatan.
“Jadi apabila nanti klien kami H Acep Purnama, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan yang sedang dialaminya maka kedudukannya bukanlah sebagai seorang Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ataupun sebagai seorang Bupati Kuningan melainkan sebagai pribadi dirinya sendiri,” jelas Dadan./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.