Kisruh PDAU Kuningan, KSPSI Dorong Bupati Evaluasi Total!
INILAHKUNINGAN– Permasalahan hubungan ketenagakerjaan di Perumda Aneka Usaha (PDAU) Darma Putra Kertaraharja Kuningan, terus mendapat perhatian. Setelah sebelumnya Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) melayangkan surat permohonan evaluasi kepada Bupati Kuningan, kini giliran Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan angkat bicara.
Ketua DPC KSPSI Kuningan, Dani Ramdani, menegaskan bahwa konflik hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan merupakan hal wajar. Namun, menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana penyelesaiannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam kasus di PDAU, poin-poin yang disampaikan SPTP terkait hak pekerja menjadi perhatian serius kami. KSPSI menegaskan hadir untuk memperjuangkan hak-hak tersebut!,” tegasnya.
Menurut Dani, hal ini sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, serta diperkuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, setiap indikasi pelanggaran hak ketenagakerjaan, seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur bipartit. Namun dari informasi surat tersebut, sangat jelas, upaya bipartit sudah dilakukan berkali-kali. Jika tidak tercapai kesepakatan, mekanisme dapat dilanjutkan ke tripartit melibatkan Bupati secara langsung, sebelum melangkah ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI).
KSPSI, kata Dani, siap mendampingi pekerja PDAU dalam memperjuangkan hak dasar ini. Ia juga menekankan agar Jajaran Direksi perusahaan segera menjalankan kewajibannya.
“Kalau melihat isi surat pengaduan dari SPTP Darma Putra, memang terindikasi ada pelanggaran. Baik keterlambatan gaji, maupun keterlambatan pesangon dan uang pisah bagi yang mengundurkan diri ataupun PHK. Namun, kami masih perlu informasi lebih detail untuk memastikan,” jelasnya.
Sejauh ini, Dani sudah menerima laporan dari beberapa anggota SPTP Darma Putra, dan kenyataan dilapangan ada dugaan seperti tertulis di surat itu.
Pihaknya mengingatkan PDAU sebagai BUMD, yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga harmonisasi hubungan kerja. Karena permasalahan sekarang konsumsi publik, termasuk perusahaan swasta menyimak semuanya. Karena itu, ia mendorong Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan ini.
“PDAU harus jadi contoh teladan dalam perlindungan hak tenaga kerja. Bupati sangat layak melakukan evaluasi total di perusahaan tersebut, baik manajerial maupun kesehatan perusahaan, ” tegasnya.
Banyak pihak berharap, pemerintah daerah segera melakukan langkah cepat, untuk segera menuntaskan konflik ketenagakerjaan dan melakukan penyelamatan perusahaan dari ancaman kebangkrutan. /Bubud Sihabudin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.