Jomplang! TPP ASN Sekda Tertinggi Rp35 Juta/Bulan, Staf Hanya Rp1 Juta, Jatah Januari 2026 Segera Cair
INILAHKUNINGAN– Meski arus kas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2026 masih terseok, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar tetap berkomitmen memprioritaskan kewajiban Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem dan PKS ini, memastikan TPP ASN untuk Januari 2026 bisa cair pekan ini..
Kata Bupati Dian, sebenarnya Ia telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait pembayaran TPP berbasis kelas jabatan pada Tahun 2026. Tapi implementasi peraturan tersebut, masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN RB. Yang kemudian menjadi dasar pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebab rekomendasi kemendagri belum terbit, dalam pencairan TPP Januari 2026 ini, kita masih menggunakan SK TPP Tahun 2025. Ya supaya tidak ada keterlambatan. Besarannya juga sama, seperti tahun lalu,” katanya
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kebutuhan ASN, terlebih dalam Bulan Suci Ramadhan, kebutuhan rumah tangga biasa meningkat.
“Kita sudah intruksikan ke Bagian Organisasi, Bagian Hukum, BKPSDM, dan BPKAD segera koordinasi intensif untuk penyelesaian administrasi. Semoga pekan ini, TPP Januari 2026 bisa cair,” harap dia
SEperti diketahui, berdasar data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 9BPKAD) Tahun 2025, kisaran besaran TPP ASN untuk Eselon IIa dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Rp35 juta/bulan. Kemudian Asisten Daerah (Asda) Setda Rp17,5 juta/bulan, Staf Ahli Bupati Rp15 juta/bulan. Sedangkan Kepala Dinas dan Badan, TPP mereka Rp15 juta/bulan.
Lalu pejabat berlabel Eselon IIIa, jumlah TPP mereka antara Rp7,5 juta/bulan hingga Rp8,5 juta/bulan. Untuk Eselon IIIb juga berbeda. Yaitu antara Rp6 juta/bulan sampai Rp6,5 juta/bulan.
Pejabat Eselon IV di kisaran Rp4,5 juta/bulan dan Rp5,5 juta/bulan. Selanjutnya staf juga mendapatkan TPP dengan nilai juga berbeda. Yaitu antara Rp1 juta hingga Rp2,2 juta../tat azhari




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.