INILAHKUNINGAN- Selain Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdkibud) Kuningan, proyek Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Informatika (TIK) dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Rp22 miliar, juga masuk temuan bermasalah.

Keseluruhan pengadaan peralatan TIK tersebut ditandatangani oleh Kabid Pembinaan SD dan SMP sebagai PPK, yang kebetulan telah menjabat sebagai satu-satunya PPK untuk seluruh pengadaan pada Disdikbud sejak Tahun 2015.

Beberapa kejanggalan mencurigakan terungkap:

  1. PPK tidak membuat Kertas Kerja Referensi Harga dan tidak mempertimbangkan layanan purna jual.
  2. Paket pengadaan yang bersumber dari Bankeu Provinsi tersebut justru ditawarkan oleh Sdr. A a.n. CV GBA sebesar Rp 10 Milyar dan Sdr. TIG a.n. CV NTI sebesar Rp 5 Milyar dan PT HKA Rp 7
  3. A dan Sdr. TIG memberikan arahan terkait proposal bantuan, Kadisdikbud menerima tawaran tersebut, kemudian PPK menyusun proposal sesuai arahan.
  4. PPK atas nama Disdikbud tidak dapat menunjukkan Kertas Kerja Verifikasi dan Validasi Satdik penerima bantuan.
  5. Hasil analisis data pengadaan Tahun 2024 dan 2023 diketahui terdapat pengadaan TIK yang dilakukan PPK kepada penyedia yang sama secara berulang, dengan proses dan sumber dana yang
  6. Pengadaan peralatan TIK Tahun 2024 yang dilaksanakan PT NTI sebesar Rp 5 Milyar dan PT HKA sebesar Rp 7 Milyar, keduanya tercatat saling terafiliasi dengan perantara yang sama yaitu A.
  7. Hasil analisis data akta pendirian kedua perusahaan menunjukkan keduanya saling terafiliasi, antara lain yaitu: keduanya sama-sama didirikan tanggal 10 Februari 2023, dengan akta pendirian yang memiliki nomor berurutan, kegiatan usaha yang didaftarkan sama, berdomisili pada wilayah yang sama, surat dukungan berasal dari distributor yang sama yaitu PT AKP, di mana PT HKA sendiri dengan PT AKP berada dalam satu komplek yang sama yaitu Kota

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan, Dr Carlan, membenarkan hal itu. Tapi temuan BPK kaitan proyek pengadaan TIK ini, bukan TGR, melainkan hanya kesalahan administrative.

“Administrasi itu sifatnya hanya opini. Beda dengan TGR. Kalau TGR mutlak harus mengembalikan kerugian negara. Kalau persoalan administrasi, tinggal dibetulkan administrasinya,” terang Dr Carlan

Awalnya proyek pengadaan TIK ini diusulkan Tahun 2023 dari Bankeu Provinsi Jabar. Realisasinya Tahun 2024, tidak mungkin keluar dari proposal 2023. “BPK itu kan mencari kesalahan, Kuningan hanya penerimaan manfaat. Urusan pencairannya di BPKAD Provinsi. Tidak mungkin Provinsi mencairkan kalau proposalnya berbeda dari tahun usulan sebelumnya,”

Ia menegaskan, persoalan temuan BPK atas proyek TIK ini bukan TGR. “Jangan dipolitisir jadi TGR, yang sebenarnya hanya administrasi. Bisa dibuktikan,” jelas dia./tat    

Idul Fitri 1447 H