Ini Capaian Kerja BNN Kuningan 2022, Ada 2 Pengedar Divonis 5 Tahun
INILAHKUNINGAN- Capaian kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan selama Tahun 2022, dibeber Kepala BBNK Kuningan AKBP Yaya Satyanegara,,di Markas BNNK Kuningan, Jumat (30/12/2022)
Yaya mengaku berhasil membongkar 1 jaringan 2 kasus kejahatan peredaran narkotika. Sebanyak 29,24 gram sabu disita dalam waktu berbeda. Yaitu di Dusun Pahing RT 05/02 Desa Ciherang, atas nama Nana Burhana dan Jalan Cendana Raya Desa Sampiran, Talun, Kabupaten Cirebon, atas nama Taufik Hidayat alias Yayat Togog dengan barang bukti sabu bruto 26,47 gram. Keduanya divonis 5 tahun penjara.
“Itu sisi pemberantasan. Kalau sisi pencegahan, kita sudah tatap muka dalam sebaran infomrmasi P4GN ke 10 ribu warga di lingkungan pendidikan, pemerintahan dan masyarakat umumnya. Adapun partisipasi aktif lingkungan swasta masih rendah,” kata Yaya
Selanjutnya, Ia juga bekerjasama dengan 4 tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Yaitu Klinik pratama, Yayasan Cipta Wening, Yayasan Rumah Tenjo Laut dan Elang Bersinar dengan total warga Kuningan direhabilitasi mencapai 150 orang.
Disamping telah membangun 25 perjanjian bersama 12 lembaga pendidikan, 4 media massa, 6 ornas, 2 lembaga rehabilitasi komponen masyarakat (LRKM) dan 1 rumah sakit. Selain itu, kita mendengarkan mars BNN d lingkungan BNN, pemerintahan, dan radio-radio.
“Narkoba harus kita lawan. Kita perangi bersama. Narkoba bukan teman atau sahabat. Tapi narkoba adalah musuh bersama,” tegas Yaya
Ia menilai Kabupaten Kuningan seperti air tenang bisa menghanyutkan, maka tetap waspada peredaran narkoba. Kalau terlena, bisa fatal. Jaringan ada di daerah sepi. Daerah terpencil sudah dimasuki peredaran narkotika
“Terimakasih masyatakat telah berpartisipasi aktif dalam P4GN di Kuningan selama 2022,” ucap Yaya./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.