Ini Bocoran Gaji 4.274 PPPK Paruh Waktu Kuningan, Mulai Rp500 Ribu/Bulan, Kasian!
INILAHKUNINGAN- Rasa was-was terus membayang di pikiran banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di lingkup Pemkab Kuningan, yang kejelasan gaji mereka masih belum diumumkan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar. Padahal pelantikan mereka tinggal menghitung hari.
Ditengah penasaran menjelang pelantikan PPPK PW, yang kabarnya akan dihelat pertengahan Desember 2025 ini, beredar bocoran gaji PPPK PW Kuningan berdasarkan masa kerja. Nilainya jauh dari kewajiban standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan Rp2,2 juta, rinciannya:
- Masa kerja 5 tahun Rp500 ribu
- Masa Kerja 5 tahun sampai 10 tahun Rp750.000
- Masa kerja 10 tahun sampai 15 tahun Rp1 juta
- Masa kerja 15 tahun sampai 20 tahun Rp1,25 juta
- Masa kerja lebih 20 tahun Rp1,5 juta
Ketua Forum Honorer R2 R3 Kuningan, Iyan Alpian, saat dikonfirmasi mengaku telah mengetahui bocoran gaji PPPK Paruh Waktu Kuningan berdasarkan masa kerja itu. Tapi hingga kini, belum ada pembahasan, apalagi penyampaian resmi dari Pemkab Kuningan.
“Soal kapan pastinya pelantikan PPPK Paruh Waktu Kuningan juga kita belum tahu. Hanya dapat informasi pertengahan Desember 2025. Beredar info sekarang, malah 11 Desember,” ujar Oyang, sapaan akrabnya, Selasa (02/12/2025), kepada InilahKuningan
Forum Honorer R2 R3 yang telah menjadi PPPK Paruh Waktu sejumlah 4.274 orang, ingin sebelum pelantikan, pemkab memberikan informasi resmi terlebih dulu terkait gaji PPPK Paruh Waktu. Sehingga opininya tidak liar.
“Kita tahu bocoran itu, tapi belum resmi dari pemkab. Sampai sekarang belum ada info resmi pemkab,” kata dia
Ditanya jika betul gaji PPPK Paruh Waktu Kuningan berdasarkan masa kerja seperti itu, Oyang hanya bisa berpasrah diri. Ia menyadari kondisi keuangan APBD Kuningan tidak sehat. Meskipun harapannya minimal sesuai UMK.
“InsyaAllah, bagaimana rezeki dari yang kuasa. Tidak akan ngoyo, meskipun inginnya tinggi, tapi APBD memang tidak sehat. Menyerahkan yang terbaik saja,” ucapnya, nada pasrah
Hanya selain harapan standar UMK, minimal gaji PPPK Paruh Waktu Kuningan ada pembeda di jenjang pendidikan. Tidak hanya dibedakan dari masa kerja. “Masa misalnya guru S1 disamakan gajinya dengan lulusan SD office boy,” seloroh Oyang./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.