Ini Alasan Kejari Kuningan Stop Kasus Proyek Kuningan Caang Rp117 Miliar
INILAHKUNINGAN- Didesak kekecewaan massa aksi unjuk rasa terkait SP3 atau Penghentian Penyelidikan Kasus Mega Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang Tahun 2023 senilai Rp117 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memberikan penjelasan.
Kepala Kejari Kuningan Yustina Engelin Kalangit mengakui, perkara PJU 2023 telah melalui serangkaian proses penyelidikan sebagai tahapan awal untuk menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana. Dalam proses tersebut, tim disebut telah memanggil sejumlah pihak, melakukan peninjauan lapangan, mengumpulkan dokumen dan data pendukung, serta menelaah hasil Panitia Khusus (Pansus).
“Dari seluruh rangkaian penyelidikan, tim tidak menemukan ada peristiwa pidana,” tegas Yustina Engelin Kalangit
Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Kuningan memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut. Keputusan itu, diambil berdasarkan hasil telaah penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari juga meluruskan sejumlah isu beredar di tengah masyarakat. Termasuk kabar yang mengaitkan mantan Bupati Kuningan Acep Purnama, dengan perkara PJU tersebut tidak benar.
“Kejari Kuningan menyebut hasil penyelidikan belum menemukan peristiwa pidana, sementara isu lain seperti Jiwasraya dan LHP masih dalam tahap puldata dan pulbaket,” aku dia
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dyofa Yudistira ikut menegaskan, bahwa tim telah bekerja sesuai standar operasional prosedur, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga dalam pengecekan lapangan.
Menurutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi harus terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara yang nyata. Namun dalam kasus PJU Kuningan Caang 2023, dua unsur pokok itu disebut tidak ditemukan selama tahap penyelidikan berlangsung./red


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.