Gass! Akta Hukum 376 Koperasi Merah Putih Di Kuningan Segera Diproses
INILAHKUNINGAN- Intruksi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Indoensia, termasuk Kabupaten Kuningan menjadi berkah bagi notaris. Sebab pembentukan Koperasi Merah Putih harus diawali legalitas, atau badan hokum, yang diproses oleh para Notaris.
Peluang besar itu, ditangkap para PD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Kuningan, melalui Pembekalan dan Pelatihan Notaris Pembuat Akta Koperasi, di Hotel Horison Kuningan, Minggu (18/5/2025)
Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani hadir memberikan apresiasi dan semangat kepada para notaris sebagai peserta pembekalan, Ia berharap melalui pembekalan dan pelatihan notaris ini, peran notaris dapat berperan atas legalitas formal. Sehingga administrasi setiap Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Kuningan berkekuatan hukum.
“Saya berharap para notaris dapat memahami secara mendalam aspek hukum, prosedural dan teknis dalam pembuatan Akta Koperasi. Sehingga dapat memberikan pelayanan cepat, tepat dan professional,” ungkap Tuti Andriani, yang juga Mantan Notaris Kuningan ini
Disebutkan, terdapat 361 desa dan 15 Kelurahandalam 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan. Dimana, Koperasi Merah Putih ini secara Nasional direncanakan di launching pada 12 Juli 2025, tepat di Hari Koperasi Nasional. Sementara Pemprov Jabar menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih dapat rampung sebelum Mei 2025 berakhir./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.