Ehm! Gaji Ke 13 ASN Kuningan Cair Rp55 Miliar, Wakil Rakyat Kebagian Rp204 Juta
INILAHKUNINGAN- Menjelang Idul Adha 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 50 Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dimanja pencairan gaji ke 13. Pencairan tertuang dalam terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan.
Kepala BPKAD Kuningan Dr HA Taufik Rochman menjelaskan, bahwa gaji ke 13 berasal dari bantuan pemerintah untuk membantu ASN mempersiapkan anak-anaknya menjelang tahun ajaran baru sekolah. Gaji ke 13 ASN itu, harus digunakan sesuai peruntukan. Jangan dipergunakan untuk foya-foya.
“Artinya, Gaji ke 13 cair untuk untuk membantu biaya pendidikan sekolah,” ujar HA Taufik Rohman
Diakui pencairan gaji ke 13 saat ini, bukan hanya ASN semata. Ia juga mencairkan gaji ke 13 untuk 50 Anggota DPRD Kuningan. Hanya saja, gaji ke 13 wakil rakyat ini terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat.
Adapun gaji ke 13 ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan keluarga dan tunjangan yang melekat.
Secara rinci, HA Taufik Rochman menyebut, bahwa gaji ke 13 cair untuk 7.983 PNS mencapai Rp42.524.086.400, 3.116 PPPK Rp12.784.341.300, ditambah gaji ke 13 untuk 30 Anggota DPRD Kuningan Rp204.545.930. Sehingga total gaji ke 13 Kabupaten Kuningan mencapai Rp55.512.973.630./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.