Dugaan Korupsi Dana Iuran-UKAN Korpri Kuningan Diadukan Ke Kejari, Ini Isi Suratnya…
Kuningan 11 November 2024
Nomor : 02/XI/FRT/2024
Lampiran : 1 (satu) bundel berkas
Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyelewengan Dana Iuran Anggota dan UKAN Yang Diduga Melibatkan Bekas Ketua KORPRI Dian Rachmat Yanuar
Kepada Yth.
Kajari Kuningan
Dudi Mulyakusumah, SH
di
Tempat
Salam sejahtera bagi kita semua.
Dengan ini kami melaporkan kepada Bapak Kajari Kuningan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana iuran anggota dan pengelolaan UKAN yang diduga melibatkan bekas ketua KORPRI Dian Rachmat Yanuar.
Sehubungan pada saat Dian Rachmat Yanuar menjabat selama 3 periode kepengurusan sampai dengan yang bersangkutan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPD KORPRI Kuningan pada tahun 2024 karena maju sebagai salah satu Calon Bupati Kuningan tidak pernah ada laporan yang disampaikan di hadapan para anggotanya.
Laporan ini dibuat karena adanya indikasi kuat perbuatan pidana yang diduga terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengeluaran dana oleh para Pengurus KORPRI Kuningan pada era Dian Rachmat Yanuar menjabat dengan akibat merugikan keuangan negara. Perbuatan dimaksud adalah melanggar kaidah dalam tata kelola keuangan KORPRI Kuningan yang dilakukan diluar koridor aturan yang berlaku.
Dugaan adanya penyimpangan dana puluhan miliar rupiah itu telah membuat polemik yang hebat ditubuh Organisasi KORPRI Kuningan yang saat ini anggotanya berjumlah 12.000 orang dan mendapatkan sorotan luas dari masyarakat. Sehingga kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Kajari Kuningan agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana iuran anggota dan UKAN KORPRI yang tidak jelas laporan pertanggungjawaban keuangannya.
Semoga Bapak Kajari Kuningan bisa bekerjasama dengan Kepala PPATK RI guna menindaklanjuti laporan yang kami buat dengan memakai Undang-undang Tipikor No. 20 Tahun 2001 serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 8 Tahun 2010 dalam penindakannya agar para tersangka bisa dimiskinkan.
Laporan ini kami buat sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Terima kasih atas perhatiannya.
Lembaga Swadaya Masyarakat
Front Reformasi (FRONTAL)
Ketua
Uha Juhana
Tembusan:
Ketua PPATK RI
Pj. Bupati Kuningan
Ketua DPRD Kuningan
Inspektur Inspektorat
Arsip

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.