Dongkrak Layanan, BPKSDM Tegaskan 5 Aspek Kompetensi ASN Kuningan
INILAHKUNINGAN– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan menjadikan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kebutuhan strategis guna meningkatkan kinerja birokrasi, sekaligus menjawab tuntutan pelayanan publik.
Kepala BKPSDM Kuningan, Beni Prihayatno mengingatkan, bahwa perubahan lingkungan strategis pemerintahan berlangsung cepat, kompleks, dan semakin berbasis teknologi. Sehingga menuntut ASN tidak hanya mampu menjalankan tugas administratif, tapi juga harus memiliki kemampuan adaptif, inovatif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Pengembangan kompetensi ASN merupakan kebutuhan sangat mendesak. ASN dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan, menguasai teknologi, berinovasi, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Beni Prihayatno, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Kuningan, Iis Risnawati, Sabtu (8/8/20260, kepada InilahKuningan
Menurutnya, urgensi pengembangan kompetensi ASN setidaknya terlihat dari lima aspek. Pertama, tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik. Masyarakat semakin kritis dan memiliki ekspektasi tinggi terhadap pelayanan pemerintah yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Kedua, percepatan transformasi digital pemerintahan. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) membutuhkan ASN yang memiliki kompetensi digital. Ketidakmampuan beradaptasi dengan teknologi dapat menghambat efektivitas dan efisiensi organisasi.
Ketiga, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Kompetensi menjadi salah satu fondasi untuk memastikan ASN ditempatkan sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Kalau pengembangan kompetensi tidak dilakukan secara terencana, akan muncul competency gap. Ini bisa berdampak pada ketidaksesuaian antara jabatan dengan kemampuan ASN,” jelasnya.
Keempat, pengembangan kompetensi berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja individu maupun organisasi. ASN yang memiliki kompetensi tinggi dinilai lebih produktif, efektif dalam bekerja, serta mampu mengambil keputusan secara tepat.
Kelima, kompetensi menjadi modal penting bagi ASN dalam menghadapi perubahan regulasi, perkembangan teknologi, hingga dinamika sosial yang terus berkembang.
“ASN harus adaptif dan resilien. Pengembangan kompetensi menjadi kunci agar ASN mampu menghadapi perubahan sekaligus memberikan solusi atas berbagai persoalan publik,” katanya.
Beni menuturkan, pengembangan kompetensi ke depan akan semakin penting karena menjadi salah satu instrumen utama dalam penerapan sistem merit.
Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Atas dasar itu, Pemkab Kuningan terus mendorong pengembangan kompetensi ASN secara terintegrasi. Kebijakan tersebut salah satunya dituangkan melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 100.3.3.2/KPTS.727-BKPSDM/2024 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Dalam kebijakan tersebut, pengembangan kompetensi mencakup sejumlah jenis, salah satunya kompetensi manajerial yang terdiri atas pelatihan dasar dan pelatihan kepemimpinan.
Beni mengakui pelaksanaan pengembangan kompetensi, termasuk pelatihan kepemimpinan, menghadapi tantangan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan peningkatan kapasitas ASN.
Beni menegaskan, kewajiban pengembangan kompetensi bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban setiap ASN.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.