INILAHKUNINGAN- Meski sudah dibuka pendaftaran, Open Bidding (OB) atau Lelang Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan masih dipersoalkan. Pengamat Kebijakan Publik Agung Sulistyo, bahkan menuding BKPSDM Kuningan sewenang-wenang merekayasan aturan, dan berani melanggar aturan.

“Surat pengumuman itu melanggar aturan, dari mulai tidak mencantumkan dasar izin tertulis dari kemendagri, usia harusnya 56 tahun tapi dirubah 58 tahun, sampai surat dari kemendagri belum keluar, tapi sudah brani mengeluarkan surat pengumuman pembukaan pendaftaran OB Sekda,” beber Agung Sulistyo, Kamis (10/10/2024), kepada InilahKuningan

Plt Kepala BKPSDM Kuningan, Purwadi Hasan Darsono menjelaskan, bahwa pengumuman seleksi terbuka (selter) sekda mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil Nomor 17 Tahun 2020, dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.

Adapun Rekomendasi BKN dan Persetujuan Pelaksanaan dari Kemendagri adalah bagian dari persyaratan kelengkapan administrasi  yang harus dipenuhi sebelum pembentukan pansel dan pengumuman.

Selain itu, pembentukan Pansel dan Pengumuman Selter akan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Untuk Pengumuman Selter JPT sekda dilaksanakan setelah rekomendasi BKN dan persetujuan pelaksanaan kemendagri terbit.

“Untuk pelaksanaan Selter Sekda, kita sudah dapat persetujuan dari BKN Nomor: 6668/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 1 Oktober 2024, dan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/7769/Otda Tanggal 2 Oktober 2024,” beber Purwadi Hasan Darsono, diamini Sekretarisnya, Dodi Sudiana

Kemudian tentang batasan usia 58 tahun mengacu pada Permenpan Nomor 15 Tahun 2019, Bagian B Pelaksanaan 2 Poin f. Yang mengatur peserta seleksi yang berasal dari JPT dan jf Ahli Utama sedangkan batas usia 56 tahun digunakan untuk peserta yang berasal dari Pejabat Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Madya.

Hal ini diperjelas oleh SE Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tentang Batas Usia Pengangkatan JPT Pratama Sekda kabupaten/kota menyatakan bahwa usia paling tinggi untuk dapat di angkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sekda adalah 56 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan Fungsional jenjang ahli madya.

Sedangkan 58 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pension (MPP) ketika di angkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda kabupaten/kota,   yang khusus mengatur Batas Usia Pengangkatan JPT Sekda kabupaten/kota.

Terkait pejabat administrator yang bisa melamar, lanjut Purwadi, seperti yang disampaikan di atas memperbolehkan Pejabat Administrator untuk ikut serta dalam Selter JPT Pratama Sekretaris Daerah.

Tentang rujukan hirarki peraturan, adalah Peraturan Pemerintah ada yang mengacu pada UU ASN sebelum terbitnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan tersebut baik PP maupun Keputusan Menteri masih berlaku sepanjang tidak ada pencabutan atau penerbitan peraturan pengganti yang lebih baru.

“Selanjutnya tentang penilaian kapasitas peserta, akan dilaksanakan oleh Pansel secara objektif dan terukur. Sehingga hasilnya akan mencerminkan kapasitas peserta dalam kompetensi teknis, manjerial, sosio kultural dan hal ini berlaku secara fair untuk peserta dari JP, JF Ahli Utama maupun Administrator dan JF Ahli Madya,” jelasnya lagi./tat azhari