INILAHKUNINGAN- Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar, SE, menyayangkan ada dugaan penerapan pajak restoran sebesar 11% kepada konsumen di Rumah Makan Embun Sangga Langit, yang berdasarkan invoice diterima konsumen tercantum sebagai Tax 11%, ditambah Service Charge 10%.

Menurut Dani Iskandar, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran.

Hal tersebut juga diperkuat melalui hasil konfirmasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan, yang menyatakan bahwa tarif pajak restoran di Kabupaten Kuningan adalah 10 persen.

“Namun, berdasarkan invoice yang kami terima dari konsumen, tercantum pengenaan Tax sebesar 11 persen terhadap harga makanan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan tarif sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 maupun penjelasan dari Kepala Bapenda,” ujar Dani Iskandar.

Ia menilai bahwa perbedaan tersebut perlu segera mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola restoran maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Kami tidak bermaksud menghakimi ataupun menyudutkan pelaku usaha. Namun, apabila benar tarif pajak restoran yang berlaku adalah 10 persen, maka perlu dijelaskan dasar hukum pengenaan Tax 11 persen sebagaimana tercantum dalam invoice. Transparansi merupakan hak konsumen sekaligus bagian dari kepastian hukum bagi dunia usaha,” tegasnya.

Dani Iskandar juga menjelaskan bahwa service charge merupakan komponen yang berbeda dengan pajak daerah. Oleh karena itu, pencantuman antara pajak dan biaya layanan harus dilakukan secara jelas agar masyarakat memahami setiap komponen biaya yang dibebankan.

KADIN Kabupaten Kuningan mendorong Bapenda Kabupaten Kuningan, Dinas terkait, dan manajemen Rumah Makan Embun Sangga Langit untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pengenaan Tax 11 persen tersebut. Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penerapan tarif, maka diharapkan segera dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan jangan sampai hal ini berdampak kepada penurunan jumlah kunjungan para wisatawan, hal ini harus segera direspon oleh pihak terkait khususnya pemerintah,

Sehingga tidak ada lagi oknum” yang melakukan praktek seperti itu. yang merugikan masyarakat dan wisatawan

“Kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun iklim investasi dan dunia usaha yang sehat di Kabupaten Kuningan. Seluruh pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam menerapkan peraturan daerah,” tutup Dani Iskandar./tat azhari