Buron Warga Desa Ciwaru Kuningan Dibekuk Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
INILAHKUNINGAN– Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan Kembali berhasil membekuk tersangka pencurian motor, BS, di pinggir jalan Dusun Kliwon Desa Kramatmulya, Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Buron warga Desa/Kecamatan Ciwaru ini, ditangkap di Desa Ciawigebang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit motor Yamaha Vega r Nopol E 6162 YH, jaket, celana jeans, tas dan Sepatu boots milik tersangka.
“Motor dicuri tersangka 13 Mei 2026, di pinggir jalan Dusun Kliwon Desa Kramatmulya. Saat itu, kunci kontak masih tergantung di motor. Sedangkan korban tengah beraktivitas di sawah,” terang Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusuma, di Mapolres Kuningan, Kamis (4/56/2026), kepada InilahKuningan
Kemudian berdasar rekaman CCTV, saksi-saksi, pelaku BS berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat, di wilayah Ciawigebang. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana benda paling banyak Rp500 juta. /tat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.