INILAHKUNINGAN- Kabar gembira bagi masyarakat maupun pengusaha. Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menggulir kebijakan pemutihan denda 8 pajak daerah yang belum terbayarkan di periode Tahun

Pemutihan denda 8 pajak daerah tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 304 Tahun 2026. Namun pemutihan hanya berlaku mulai 11 Februari 2026 sampai 30 April 2026.

8 jenis pajak daerah yang masuk program pemutihan, meliputi PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Hiburan dan Kesenian, PBJT Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Kepada masyarakat, mari memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani sanksi denda,”  ajak Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan, Laksono Dwi Putranto, Selasa (24/2/2026), kepada InilahKuningan

Kata dia, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas pembangunan daerah.

“Momentum menjelang Idul Fitri ini kami harapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Dari sisi perencanaan pembangunan, peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak langsung pada penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya kembali untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Laksono menambahkan, optimalisasi pendapatan daerah menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan program prioritas pemerintah daerah.

“Kami di Bappenda berkepentingan agar target pendapatan dapat tercapai, karena setiap rupiah yang masuk akan menopang sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program pemberdayaan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” tambahnya.

Bappenda juga telah menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, mulai dari layanan perbankan, QRIS, virtual account, gerai ritel modern, hingga platform digital lainnya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)./tat azhari

 

Idul Fitri 1447 H