BTNGC Sebut Pembukaan Wisata Di TN Gunung Ciremai Ada Aturannya, Berizin!
INILAHKUNINGAN- Disindir Gubernur Jawa Barat H Dedi Mulyadi terkait hutan bukan tempat usaha kaitan dugaan banyak pelanggaran pembukaan lahan di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) untuk komersil hingga khawatir merusak kawasan, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Kabupaten Kuningan membela diri.
Humas Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Ady Sularso, menegaskan, setelah pengelolaan hutan Gunung Ciremai lepas penguasaan Perhutani ke BTNGC, masyarakat sudah tidak boleh lagi menanam sayuran disela pepohonan. Apalagi penebangan kayu dilarang.
“Solusinya, BTNGC memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola wisata sebagai pengganti,” ucap Ady Sularso
Ditegaskan, bahwa pemberian ruang wisata di TNGC diperbolehkan karena ada aturannya. Dimana, dalam TNGC ada berbagai zonasi. Termasuk zonasi pemanfaatan, yang luasnya 8% dari total luas TNGC, meliputi Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka. Dari 8% zona pemanfaatan tersebut, juga belum sampai 50% dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas wisata.
Aktivitas wisata diwujudkan, sebagai pengganti aktivitas masyarakat yang semula mengolah lahan pertanian di TNGC jadi menggarap wisata. Artinya, para pelaku wisata di Kawasan TNGC, adalah masyarakat yang dulu menggarap pertanian.
“Kita pastikan itu, karena sebelum memberikan izin wisata, kita meminta rekomendasi kepala desa penyangga TNGC kalau para pelaku wisata adalah warga terdampak. Termasuk harus membuat koperasi agar berbadan hukum,” tandas Ady
Dijelaskan Ady, tidak semua objek wisata di lereng Gunung Ciremai masuk kawasan TNGC. Justru banyak objek wisata terlihat berada di lereng Gunung Ciremai, tetapi sebenarnya tidak masuk kawasan TNGC. Seperti objek wisata terkenal di Desa Cisantana, seperti Arunika Eatery dan Botanika, bukan di kawasan TNGC.
“Wisata-wisata dalam zona pemanfaatan di kawasan TNGC itu, ada Talaga Surian, Tenjo Laut, Ipukan, Cadas Poleng, Lamping Kidang, Buper Palutungan, Kebun Raya Kuningan” sebutnya./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.