Barang Bukti Kejahatan Di Kuningan 2022, Dimusnahkan!
INILAHKUNINGAN- Asap mengepul di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, dalam Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan di Kuningan, Rabu (15/02/2023).
Barang bukti itu, terdiri dari narkotika 136.051 gram, obat-obatan 19.634 butir, rokok tanpa cukai 275.000 batang, hanphone 5 unit dan timbangan elektrik 1 unit. Selain itu, ada baju-baju milik tersangka kejahatan.
Pemusnahan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan gerindra dan diblender tersebut, selain disaksikan lengkap oleh aparat Adhyaksa, ada kepolisian, dinas kesehatan dan bagian hukum setda.
“Barang-barang dimusnahkan ini, barang bukti dari perkara obat-obatan keras tanpa izin edar dinas kesehatan, cukai, hingga narkotika. “Ini semua perkara sejak September hingga Desember 2022,” sebut Kasi Pengolahan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kuningan, Aisyah Paramita
Ia memastikan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan, ialah salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Tersangkanya sudah di lapas, maka barang buktinya kita musnahkan,” jelas Aisyah./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.