INILAHKUNINGAN- Perubahan mendadak angka Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan semula Rp8,6 miliar menjadi Rp3,2 miliar, mulai terungkap. Pemicunya, terjadi perbedaan pandangan di internal DPRD Kuningan. Ialah Anggota Komisi II DPRD Kuningan, Rana Suparman.

Politisi PDIP Kuningan itu mengaku, saat ini terdapat dua versi angka dalam LHP BPK Disdikbud Kuningan. Yaitu  Rp8,6 miliar versi DPRD dan Rp3,2 miliar versi eksekutif. Perbedaan tersebut, tidak bisa dilepaskan dari proses distribusi dokumen yang dinilainya tidak berjalan normal.

“Ada buku LHP yang sempat diambil kembali lalu datang lagi dengan perubahan angka. Ini yang kemudian menimbulkan tanda tanya,” ungkap Rana Suparman, disela menghadapi massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kuningan, di Gedung DPRD Kuningan, kemarin

Meski demikian, Rana meyakini angka yang berada di internal DPRD memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal. Ia menyebut, Ketua DPRD Kuningan nantinya akan memaparkan secara terbuka sumber angka tersebut.

“Saya yakin Ketua DPRD akan mempresentasikan. Angka Rp8,6 miliar yang ada di DPRD tentu memiliki referensi yang sah,” tegasnya.

Rana menegaskan, untuk mengakhiri polemik tersebut, DPRD Kuningan akan menggunakan haknya untuk meminta audit dengan tujuan tertentu kepada BPK RI. Langkah ini dinilai penting agar diperoleh satu angka yang disepakati bersama.

“Supaya tidak terus menjadi polemik, DPRD akan mendorong audit ulang. Nanti akan ada satu angka yang dipegang bersama,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa DPRD tidak hanya fokus pada besaran angka Tuntutan Ganti Rugi (TGR), tetapi juga akan menelusuri akar persoalan yang menyebabkan munculnya temuan tersebut.

“Yang harus dicari bukan hanya angkanya, tapi sebab-sebab terjadinya TGR itu. Bisa jadi masih ada temuan lain di luar yang tercantum dalam LHP,” tandas Rana./tat

Idul Fitri 1447 H