Akhirnya! Dana Tuper dan Transfortasi Wakil Rakyat Kuningan 2026 Ditetapkan KJPP, Ini Rincian Besarannya!
INILAHKUNINGAN- Ruang kosong hukum, dalam pencairan Tunjangan Perumahan (Tuper) dan Transfortasi DPRD Kabupaten Kuningan, bertahap mulai terisi, setelah pencairannya sejak Februari 2026 diberhentikan karena melanggar hukum.
Salah satu item, pentingnya appraisal atau penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Bersertifikat Kementrian Keuaangan RI tentang besaran dana tunjangan, berhasil diproses, melalui kerja cepat, terukur, dari Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen.
Perwakilan KJPP Campianus, Dedi Aceng, menyebut kerja timnya merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Begitu kajian tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan, juga merujuk pada kondisi harga sewa pasar di lapangan, seperti di kawasan Jalan R.E. Martadinata. Hasil rumusan akhir menetapkan, tunjangan perumahan per bulan Rp24 juta bagi Ketua DPRD, Rp22 juta bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta untuk Anggota DPRD.
Menurut Dedi Aceng, nominal tersebut murni ditujukan untuk nilai sewa rumah dalam kondisi kosong, yang berarti sama sekali tidak mencakup pengadaan mebel, maupun tanggungan biaya utilitas seperti listrik, air, gas, dan telepon genggam.
“Penilaian harga tersebut didapatkan menggunakan metode Pendekatan Pendapatan dengan teknik Gross Income Multiplier (GIM) yang disesuaikan dengan spesifikasi rumah kelas menengah,” ujar Dedi Aceng, dalam Exspos Tim KJPP, di Ruang Komisi IV DPRD Kuningan, Jumat (12/6/2026)
Sebagai gambaran perbandingan, standar rumah jabatan untuk Ketua DPRD dihitung dengan parameter luas tanah 500 meter persegi dan bangunan dua lantai seluas 250 meter persegi. Sementara itu, standar rumah untuk Wakil Ketua DPRD berada pada hitungan luas tanah 350 meter persegi dengan luas bangunan 150 meter persegi.
Bagaimana mengenai kondisi fiskal daerah dan efisiensi anggaran, pihak KJPP mengklarifikasi bahwa kewenangan mereka sebatas memberikan opini penilaian wajar berdasarkan kondisi pasar properti saat ini, bukan sebagai pengambil kebijakan fiskal Pemda
Di sektor fasilitas mobilitas kerja, kajian mengenai tunjangan transportasi dipaparkan oleh perwakilan KJPP Totok Wasito, Afreza Luthfi Ananda. Melalui metode survei harga secara acak ke sejumlah penyedia jasa rental mobil di wilayah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, hingga Kota Cirebon, tim penilai menyimpulkan angka tunjangan transportasi yang layak adalah sebesar Rp14 juta rupiah per bulan.
Nilai sewa mobil Rp14 juta, atau setara dengan Rp168 juta per tahun ini diperuntukkan secara khusus bagi anggota dewan yang belum difasilitasi kendaran dinas. Nominal sewa kendaraan tersebut ditetapkan dengan sistem hitungan bulat selama tiga puluh hari kalender, yang berarti fasilitas transportasi tetap terhitung penuh meski pada hari libur nasional maupun akhir pekan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen selaku moderator kembali mengingatkan masyarakat bahwa seluruh nominal yang disajikan oleh tim penilai KJPP tersebut merupakan besaran pendapatan kotor.
“Angka puluhan juta per bulan itu masih bersifat gross dan belum mengalami pemotongan beban kewajiban negara, khususnya Pajak Penghasilan (PPh 21), sebelum nantinya resmi disalurkan kepada para wakil rakyat,” kata Guruh.
Ia juga menambahkan, besaran tunjangan untuk Legislator di Kuningan ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan besaran tunjangan yang sama di Kabupaten/ Kota tetangga./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.