Ada Temuan BPKP, Tarif Air PAM Kuningan Jadi Naik, Ini Rinciannya
INILAHKUNINGAN- Jadi temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat tidak menjalankan penyesuaian tarif air minum guna optimalisasi peemlihartaan dan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kemuning, Kabupaten Kuningan, akhirnya menaikan tarif air minum. Kenaikan dituang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 5 Tahun 2025.
Kenaikan tarif air minum PAM ini, berlaku Juni 2025 untuk dibayar seluruh pelanggan pada Juli 2025. Kenaikan diproses secara differensiasi dan progresif sesuai jenis pelanggan dan blok konsumsi.
Rinciannya, tarif lama dan tarif baru sebagai berikuit:
Direktur PAM Tirta Kemuning Kuningan Dr Ukas Suharfaputra MP, mengakui kondisi prihatin masyarakat Kuningan saat ini. Tapi pertimbangan temuan BPKP mengharuskan PAM Kuningan segera penyesusian tarif menjadi tuntutan untuk mempertahankan cakupan layanan agar lebih baik.
“Hasil audit BPKP Jabar Tahun 2024, diperoleh perhitungan Harga Pokok Air per m3 PAM Tirta Kamuning Rp4.859,90. Sedangkan tarif dasar pemenuhan kebutuhan pokok berlaku saat ini sesuai Perbup No 26 Tahun 2022 untuk jenis pelanggan rumah tangga type B ditetapkan hanya Rp3.950 per m3. Masih ada keharusan penyesuaian naik sekitar Rp1.000 per m3,” ungkap Dr Ukas Suharfaputra, Sabtu (17/05/2025), kepada InilahKuningan
Apalagi mengacu pertimbangan Keputusan Gubernur Jawa Baart No 610/Kep.663-Rek/2024 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD se Jabar Tahun 2025. Isinya menyebut tarif batas bawah air minum Kabupaten Kuningan Rp5.275 per m3 dan tarif batas atas Rp8.299 per m3.
“Sedangkan tarif air minum Kuningan tadi, masih jauh dibawah intruksi Jabar. Maka, saatnya ada penyesuaian kenaikan. Itupun tidak sampai sesuai Pergub Jabar maupun saran BPKP Jabar. Pemyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga type B hanya Rp0,55 per liter atau dalam 1 bulan hanya dikenakan jasa pelayanan Rp5,5 per liter. Ini berdasar faktor sosiologis,” kata dia
Kenapa Ia mengacu penyesuaian tarif ini ke pelanggan rumah tangga type B, karena hampir 93% pelanggan PAM Tirta Kemuning adalah type B ini. Sisanya tata niata, seperti hotel, perusahaan dan lain-lain. “Type B ini paling berpengaruh,” ujar Ukas Suharfaputra.
Atas kenaikan tarif air minum ini, tentu PAM Tirta Kamuning berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus tetap berkontribusi aktif, bahkan terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.