INILAHKUNINGAN- Kejahatan exsploitasi anak dibawah umur, dikejar Aparat Satpol PP Kabupaten Kuningan. Sebanyak 9 anak jalanan dalam kasus tersebut, berhasil diamankan. Mereka dikenakan sanksi wajib melapor, sekaligus mendapat pembinaan dari Kemensos RI.

Penangkapan 9 anak jalanan tersebut, berawal dari laporan warga. Mereka merasa keberadaan mereka meresahkan, melanggar ketertiban umum. Mulai anak berkostum badut, manusia silver hingga anak punk yang kerap kedatapan mengemis.


Dibantu Polsek Kuningan, mereka diamankan di lokasi berbeda. Mulai Lampu merah Cijoho, lampu merah Ciporang dan lampu merah Kedung Arum. “Laporan warga, mereka meresahkan. Maka kita terus bergerak hingga malam. Alhamdulillah 9 orang berhasil kita amankan,” terang Plt Kasat Satpol PP Kuningan, Toni Kusumanto, melalui Kabid Trantibum M Agung Anugerah, Selasa (25/11/2025), kepada InilahKuningan

Diakui, ke 9 anak diamankan adalah anak dibawah umur. Maka, aktivitas mereka di jalanan yang tidak atas kehendak sendiri, termasuk exsploitasi anak. Hampir semua anak diamankan, berasal dari Cirebon.

Untuk sementara mereka diamankan di Kantor Satpol PP. “Kita belum kenakan sanksi, menunggu koordinasi dengan PPNS,” katanya

Agung Nugraha bersyukur, ada bantuan Kemensos RI untuk pembinaan mereka. Jadi beberapa anak yang diamankan, masuk dalam pendampingan kemensos. Untuk komunitas badut, yang kerap beroperasi di Kuningan, ternyata adalah sebuah keluarga. Dimana, orang tua mempekerjakan anaknya di jalanan seperti itu.

“Kita akan coba temui orang tuanya (badut,red), supaya kedepan tidak seperti itu,” katanya lagi./tat azhari