INILAHKUNINGAN- Diam-diam Kejaksaan Negeri Kuningan tengah mengusut kasus dugaan korupsi ditubuh UPK Maju Bersama Desa/Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan Tahun 2023 dengan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta.

Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah mengaku, proses pemeriksaan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan sejak Tahun 2023.

“Pemeriksaan tidak hanya kepada Ketua dan jajaran pengurus UPK MB Cibingbin, tapi juga Camat Cibingbin, kepala seksi, termasuk 7 orang kepala desa di Kecamatan Cibingbin juga sudah dimintai keterangan,” ungkap Dudi Mulyakusumah, JUm’at (05/07/2024), kepada InilahKuningan

Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berproses, dan menjadi salah satu atensi Jaksa Agung.

Seperti diketahui, lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin, sekarang sudah berubah menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Direktur Bumdesma Maju Bersama Cibingbin, Arum Wisesa membenarkan, jika sampai saat ini penanganan perkara kasus dugaan korupsi dimaksud masih terus berjalan. Ia juga mengakui bahwa  belasan saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan,.

“Kami berharap kepada penyidik, untuk segera menuntaskan kasus tersebut., Sehingga terang benderang serta memperoleh kepastian hukum. Ini penting, guna meredam isu-isu negatif di masyarakat,” harap Arum./tat azhari