INILAHKUNINGAN- Diresahkan oleh masyarakat, komplek kamar kos-kosan di Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan, Jawa barat, dirazia Aparat Satpol PP Kuningan. Dipimpin Kabid Penegakan Perda, Hendrayana, razia berhasil menangkap 1 pasangan bukan muhrim, dan 1 perempuan diduga open BO.

Aparat Satpol PP bergerak pukul 13.00 hingga 15.30. Kamar kos-kosan di sepanjang Jalan Cirendang, Gunung Keling tidak luput dari sasaran. Setiap kamar kos di komplek kos-kosan disisir, diketuk, lalu diperiksa satu per satu atas koordinasi seizing pemilik kosan.

Sebab pengaduan masyarakat, di kamar kos-kosan itu diduga sering dijadikan aktivitas berbuat asusila dan open BO.

Alhasil Aparat Satpol PP Kuningan memergoki 1 pasangan bukan muhrim dan 1 perempuan diduga open BO.

“1 pasangan bukan muhrim dan 1 orang perempuan tersebut kami amankan dan di bawa ke Kantor Satpol untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pembinaan,” terang Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki, diamini Kabid Gakda Hendrayana, Senin (27/01/2025), kepada InilahKuningan

Hasil pemeriksaan dan pembinaan pasangan bukan muhrim tersebut, dikenakan sanksi denda administrasi Rp250.000. Denda dibayar langsung oleh pasangan bukan muhrim tersebut, ke kas daerah melalui bank Bjb. Sedangkan 1 orang perempuan diduga open BO, diberikan pembinaan serta diarahkan untuk tidak melakukan Open BO lagi.

“Alhamdulillah, selama pengawasan pemeriksaan ini berjalan aman,” ucap Agus Basuki./tat azhari