Warung Kopi Desa Mancagar Kuningan Jadi Apotek Obat Keras, Penjual Diamankan Polisi
INILAHKUNINGAN- Pemuda Desa Mancagar, Garawangi, Kabupaten Kuningan, CU (23), ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan, dalam penyidikan senyap, di Warung Kopi miliknya sendiri, di Dusun Kliwon, Desa Mancagar, pukul 19.30. Penangkapan pemuda itu, praktis membuat heboh warga sekitar.
Warga tidak menyangka, bahwa Warung Kopi itu dijadikan bungkus untuk tersangka CU melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras atau obat bebas terbatas berupa obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga obat berwarna kuning berlogo DMP NOVA.
Hasil penggeledahan Warung Kopi, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 125 butir obat jenis Tramadol, 109 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 110 butir obat berwarna kuning berlogo DMP NOVA. Semua obat berbahaya tanpa resep dokter tersebut, tersimpan di dalam tas jingjing merk WSC premium warna hitam berada dilantai warung.
Selain menyita barang bukti obat-obatan keras, polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp316.000, dan 1 unit handphone milik tersangka.
“Menurut pengakuan tersangka CU, barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang mengaku bernama A, masih dalam penyelidikan kita,” ujar Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, JUmat (08/08/2025), kepada InilahKuningan
Modus transaksi tersangka dengan pembeli dengan cara tatap muka langsung atau COD. Atas perbuatannya, tersangka CU dijerat pasal 435 dan pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.