INILAHKUNINGAN- Toko modern terduga melanggar peraturan banyak berdiri di Kabupaten Kuningan. Setelah penyegelan Toko Modern di Jl Juanda Kuningan, Toko Modern di Desa/kecamatan Jalaksana bahkan sudah grand opening, tetapi diduga juga melanggar Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Tahun 2022.

Pelanggaran tersebut, diungkap Ketua Gerakan Satu Kuningan atau Gasak, Nurdiansyah Rifatullah. “Kami mendesak segera Polisi Pamong Praja Kuningan bertindak atas pelanggaran kuota zonasi toko atas toko modern, baru beroperasi, di Jalaksana,” pinta Nurdiansyah, Kamis (09/01/2025), kepada InilahKuningan

Sesuai lampiran Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 510/KPTS.20 Diskopdagperin Tahun 2022, Kecamatan Jalaksana sudah habis kuota toko modern. Tetapi fakta belum lama ini, justru ada Toko Modern Alfamart, baru grand opening.

“Lampiran SK Bupati Kuningan Nomer 510/KPTS.20 Disdagkoperin 2022 ini, ditandatangani Bupati Kuningan Almarhum H Acep Purnama. Dalam lampiran, menyebut bahwa kuota toko modern di Jalaksana sudah nol.

Meski begitu, dinas terkait memberikan surat rekomendasi untuk aktifitas perdagangan toko modern di Jalaksana. Berbeda dengan Toko Modern Indomaret di Jalan juanda yang tidak mendapatkan rekomendasi dinas dengan alasan habis kuota.

“Untuk itu kami menuntut segera tutup dalam waktu 2×24 jam operasional Toko Modern Alfamart di samping BRI Jalaksana atas pelanggaran toko modern yang dibangun dan berdiri di zona yang sudah habis kuota toko modern,” tandas Nurdiansyah

Apalagi toko modern ini, diduga melanggar Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 “Pasal 17 adalah lokasi pusat perbelanjaan toko modern  wajib mengacu pada  rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kota, termasuk peraturan zonasi,” tandasnya lagi./tat azhari