INILAHKUNINGAN- Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour Sekolah, ditindaklanjuti Pemkab Kuningan, dengan penerbitan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/1555/Disdikbud tentang Study Tour Atau Karya Wisata.

“Kita sudah terbitkan surat perintah ke Kadisdikbud Kuningan agar mengeluarkan surat edaran terkait karya wisata ini. Isinya imbauan setiap satuan pendidikan, agar tidak study toor ke luar kota. Study tour bisa dilakukan, tanpa ke luar kota,” tegas Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar

Dian ingin study toor setiap satuan pendidikan bisa memanfaatkan objek wisata di Kabupaten Kuningan, mengingat Kuningan kaya akan wisata, mulai dari wisata sejarah, wisata religi, dan wisata alam.

Kepala Disdikbud Kuningan, U Kusmana membenarkan hal itu. Sebagaimana SE Bupati Kuningan Nomor 400.3/1555/Disdikbud tentang Study Tour atau Karya Wisata, pIa telah menerbitkan Surat Nomor 400.3/1522/Umum Perihal Himbauan Pelaksanaan Study Tour pada 13 Mei 2024, kepada seluruh jenjang satuan pendidikan dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Bagi satuan pendidikan sudah ada rekomendasi karya wisata dari disdikbud, sebelum ada surat edaran tersebut, maka rekomendasi tersebut dibatalkan,” tegas U Kusmana

Artinya, bagi satuan pendidikan sudah kontrak untuk karya wisata atau study tour dengan pihak ketiga, harus berusaha membatalkan kontrak tersebut. Apabila kontrak tersebut tidak bisa dibatalkan, maka satuan pendidikan harus kordinasi dengan Dinas Perhubungan Kuningan untuk mendapatkan rekomendasi terkait kelayakan teknis kendaraan.

“Jadi point pentingnya, disdikbud tetap melarang seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP, untuk study tour atau karya wisata ke luar kota. Kita sarankan, study tour hanya di dalam kota. Apalagi banyak destinasi wisata di Kuningan, juga bisa memberikan edukasi kepada anak didik,” tandasnya./tat azhari