INILAHKUNINGAN- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mafia Kamboja, yang menimpa Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Desa Galaherang, Maleber, Kabupaten Kuningan, secara illegal, mengungkap data jumlah warga Kota Kuda ini, yang bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Per hari ini ada 259 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kuningan yang berangkat secara legal,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen

Ia mengaku telah berulang kali menyosialisasikan agar calon pekerja migran menempuh jalur legal. Jika keberangkatan legal diketahui disnakertrans, maka semua urusan PMI bisa mudah dipantau, dan mendapat bantuan.

“Contohnya, PMI legal yang meninggal di Hong Kong keluarganya mendapat santunan hingga sekitar Rp145 juta dan hak-hak lainnya. Kalau ilegal, mereka tidak tercatat dan sangat sulit dibantu,” ujar Guruh

Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar menyebut, bahwa kasus Dimas dan istrinya, warga Desa Galaherang yang menjadi korban TPPO Mafia Kamboja, hanyalah bagian kecil dari fenomena gunung es dari praktik perdagangan orang yang menjerat ribuan warga Indonesia.

“Ada yang pulang dalam kondisi meninggal, bahkan kembali dengan depresi, stres, hingga gangguan jiwa. Ini fenomena gunung es. Perkiraan Pak Andi Gani Nena Wea bahkan mencapai ribuan kasus,” beber Bupati Dian

Menurutnya, kasus pasutri asal Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber yang menjadi korban TPPO di Kamboja, semula mendapat laporan dari Yusuf Dandi, Ketua MPK (Masyarakat Peduli Kuningan), lalu menghubungi Pak Andi Gani Nena Wea yang juga Penasihat Kapolri dan Presiden KSPSI.

Berkat koordinasi lintas lembaga, proses pemulangan berjalan cepat meski membutuhkan biaya besar. Korban yang dipulangkan bukan hanya Dimas dan istrinya, tapi tujuh orang lainnya dari berbagai daerah.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, masyarakat, dan keluarga korban menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan seluruh jajaran, Pak Andi Gani Nena Wea, serta pihak lainnya,” ungkap Bupati Dian.

Hal ini disampaikan atas respons cepat dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kecepatan tindakan Polri telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban, khususnya warga Kuningan.

“Hidup sukses itu tidak ditempuh dengan jalan pintas. Harus prosedural, tahap demi tahap. Saya imbau warga Kuningan agar berhati-hati terhadap iming-iming kerja di luar negeri, apalagi melalui jalur ilegal,” tegasnya.

Bupati menegaskan, Pemkab Kuningan akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh desa dan kecamatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi./tat azhari