Terancam Gulung Tikar, PKL Puspa Siliwangi Ngadu Ke Pengacara
INILAHKUNINGAN- Kawasan Pusat Kuliner dana Parkir (Puspa) Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mulai beriak, menyusul keluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) pasca relokasi yang semakin kuat.
Pasca direlokasi dari Jalan Siliwangi, omzet merek menurun drastis, atau drop sampai 70% setiap harinya, dibanding ketika berdagang di Jalan Siliwangi. Parahnya, sebagian dari mereka terancam gulung tikar.
Apalagi ada rencana pemerintah daerah memberlakukan E-Parkir bagi kendaraan parkir di puspa, maka sudah dipastikan akan sangat berdampak semakon parah bagi nasib para PKL Puspa Siliwangi.
Tak tahan kondisi tersebut, perwakilan pulihan PKL mengadukannya ke Pengacara Dadan Somantri Indra Santana, Pimpinan Kantor Hukum D Somantri Indra Santana dan Partners yang juga Kordinator Forum Advokat dan Aktifis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan.
“Betul, beberapa PKL Puspa Siliwangi datang ke kami, mengeluhkan omzet turun drastis. Banyak bercerita nasibnya yang tidak aksn bisa bertahan hidup jika kondisi berjualan di Puspa Siliwangi seperti ini,” aku Dadan Somantri Indra Santana, Kamis (16/5/2024), kepada InilahKuningan
Mereka ada yang telah berpuluh tahun menjadi PKL di depan pertokoan jalan Siliwangi, belum pernah mengalami keadaan seperti sekarang. Bahkan ada PKL mengeluh, sambil menangis karena pernah berjualan seharian hanya mendapat Rp10 ribu.
“Banyak PKL di puspa, telah berapa kali menambah modal untuk jualan,” imbuhnya
Ia berterus terang, PKL Puspa Siliwangi, meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan persoalan kebijakan Pemkab Kuningan ini. Ia menilai, kebijakan ini telah berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak konstitusional para PKL. Seperti halnya hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak untuk mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya, hak memilih pekerjaan, serta hak untuk mendapatkan jaminan sosial sebagaimana telah diamanatkan di dalam Landasan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara.
Dadan merasa senang, sekelas PKL mau bertemu dengan kami sebagai bentuk ikhtiar mereka didalam memperjuangkan haknya secara kolektif,sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 28C ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
“Jadi dapat kami pastikan, Insya Allah kami akan membantu memperjuangkan hak-hak PKL Puspa Siliwangi,” ucap Dadan, nada semangat
Dadan pun mengingatkan kepada Pemkab Kuningan, bahwa pada pangkat dan jabatan, ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus di. Pemkab harus bertanggung jawab atas kondisi para PKL saat ini. Sebab menyangkut kehidupan dan masa depan orang, tidak hanya bagi para pedagangnya saja, akan tetapi juga menyangkut anak, Isteri dan keluarga lainnya yang menggantungkan hidupnya dari hasil berjualan.
Begitu pula Ia ingatkan pada DPRD Kuningan untuk segera turun tangan. Apalagi Ia menduga kuat pemkab telah banyak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.