INLAHKUNINGAN– Tidak disiplin masuk kerja, apalagi tidak ikut apel pagi dipastikan mendapat sanksi. Sikap tegas tersebut, diutarakan Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna.

“Mulai saat ini, saya memberlakukan kebijakan sanksi bagi pegawai tidak hadir  apel pagi tanpa alasan jelas. Salah satunya, akan dijadikan pemimpin apel, sebagai bentuk peningkatan kedisiplinan,” tegas Trisman Supriatna, disela memimpin Apel Pagi Pegawai Lingkup Diskopdagperin Kuningan, Rabu (07/05/2025)

Diingatkan, bahwa apel pagi adalah kewajiban bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, wujud cerminan kedisiplinan sebagai bentuk kesiapan untuk menjalankan tugas. Trisman Supriatna mengapresiasi Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang yang aktif memotivasi pegawai untuk hadir dalam apel.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Diskopdagperin Kuningan, Udin Muhidin menyebut,  seharusnya apel pagi diikuti oleh 153 pegawai. Tapi beberapa pegawai tidak hadir karena mereka bekerja di bagian kebersihan pasar. Dimana pekerjaannya tidak bisa ditinggalkan. “Mereka dimaklumi tidak bisa mengikuti apel,” jelas Udin MUhidin

Tapi bagi pegawai tidak hadir tanpa alasan jelas akan dipangigil. Selanjutnya diberikan sanksi./tat azhari