INILAHKUNINGAN- Perang tanpa kompromi Satuan Narkoba Polres Kuningan, terhadap pengedar barang haram jenis narkoba, cukup membuat para Bandar Narkoba ketakutan. Cerminan tersebut, terlihat dari penurunan angka kasus narkoba sepanjang Tahun 2025, yang tercatat hanya 70 perkara.

Meski terjadi penurunan kasus, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan, bahwa keberhasilan aparatnya tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah perkara, melainkan dari kemampuan memotong mata rantai distribusi dan aliran dana jaringan narkoba.


“Peredaran narkoba bukan sekadar persoalan kriminal, tetapi juga kejahatan ekonomi. Dari barang bukti yang kami amankan sepanjang 2025, potensi uang haram yang beredar di Kuningan mencapai lebih dari Rp600 juta,” sebut AKBP M Ali Akbar, di Mapolres Kuningan, Rabu (31/12/2025), kepada InilahKuningan

Kapolres mencatat, sepanjang 2025, ada 70 perkara narkoba ditangani. Jumlah tersebut, turun 4% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jumlah tersangka justru meningkat dari 84 orang menjadi 90 orang, atau naik 7%. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa jaringan narkoba masih aktif merekrut dan menggerakkan pelaku baru di lapangan.

Dari sisi penindakan, aparat menyita beragam narkotika bernilai tinggi. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 332,7 gram dengan estimasi nilai Rp399,24 juta, 30 butir ekstasi senilai Rp9 juta, tembakau sintetis senilai Rp700 ribu, serta 354 butir psikotropika dengan nilai sekitar Rp26,7 juta.

Tak kalah signifikan, polisi juga menyita 17.253 butir obat keras dan obat bebas terbatas dengan nilai mencapai Rp172,53 juta. Jika diakumulasi, total nilai narkotika yang beredar di pasar gelap dan berhasil digagalkan sepanjang 2025 mencapai Rp608,17 juta.

“Angka ini baru dari barang bukti yang kami amankan. Belum termasuk dampak sosial, biaya kesehatan, hingga kerusakan masa depan generasi muda akibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Selain narkotika, Polres Kuningan juga mengamankan barang bukti pendukung kejahatan berupa ganja seberat 70,33 gram, 308 botol minuman keras pabrikan, 60 liter tuak, serta 72 botol ciu, yang dinilai kerap menjadi pintu masuk kejahatan lanjutan.

Sepanjang 2025, aparat mengungkap sejumlah kasus menonjol yang memperlihatkan masih maraknya peredaran sabu dalam skala besar. Pada 2 Juni 2025, seorang warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, ditangkap dengan barang bukti 151,15 gram sabu di wilayah Desa Ciloa, Kecamatan Kramatmulya. Selang beberapa hari, tepatnya 10 Juni 2025, polisi kembali menangkap warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Maleber, yang membawa 65 paket sabu seberat total 30,10 gram di depan SDN 2 Langseb, Kecamatan Lebakwangi.

AKBP Ali Akbar menegaskan, tren ini menjadi peringatan keras bahwa perang terhadap narkoba tidak boleh kendor. Penurunan perkara belum tentu mencerminkan melemahnya jaringan, justru bisa menjadi indikasi perubahan pola distribusi dan semakin tertutupnya operasi pelaku./tat azhari