Tahun 2025, Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kilogram Beras atau Rp37.500
INILAHKUNINGAN- Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp37.500 per jiwa. Penetapan ini terjadi, dalam Rapat Dewan Syariah di Gedung Setda Kuningan, Rabu (5/2/2025).
Asisten Daerah I Pemda Kuningan, H. Toni Kusumanto saat memimpin rapat, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Kuningan.
“Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran, sebagaimana disampaikan oleh diskopdagperi, serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama,” terang Toni Kusumanto
Ketua Baznas Kuningan Kuningan HR Yayan Sofyan juga menjelaskan, penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah dan Keputusan Ketua BAZNAS Pusat No 06 tahun 2025
“Menguatkan hasil musyawarah dengan para tokoh agama, kami juga merujuk pada PMA No 52 yang menyatakan beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang dengan nilai setara. Yaitu 2,5 kilogram beras,” sebut dia
Besaran nominal tersebut, ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar tetap terjangkau, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam dalam menunaikan zakat fitrah
“Nominal Rp37.500 didasarkan pada harga beras layak dikonsumsi dengan mempertimbangkan potensi fluktuasi harga menjelang Ramadhan. Yaitu di kisaran Rp15.000 per kilogram,” kata HR Yayan Sofyan
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah, melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkab Kuningan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuningan, dan Kementerian Agama Kuningan.
Selain itu, pertimbangan dan pandangan dari para tokoh agama, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kuningan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kuningan, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI) Kuningan, turut menjadi dasar dalam penetapan nominal zakat fitrah ini./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.