Tahun 2025, Gaji UMR Kuningan Harus Rp2,2 Juta, Tidak Sesuai Laporkan!
INILAHKUNINGAN- Masyarakat Kabupaten Kuningan harus tahu, gaji UMR atau Upah Minumum Regional Kuningan 2025 naik menjadi Rp 2.209.519 dari sebelumnya Rp2.074.666. Besaran gaji UMR Kuningan 2025 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Regulasi lain Ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Besaran UMR Kuningan 2025 ini, berada di urutan ke-26 se-Jawa Barat. Berarti terendah kedua di provinsi tersebut.
Gaji UMR Kuningan 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misal Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Majalengka yang menetapkan upah minimum masing-masing Rp 2.225.279 dan Rp 2.404.632. Lalu Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, tetangganya di sebelah utara yang masing-masing menetapkan upah minimum Rp 2.681.382 dan Rp 2.697.685.
Kemudian Kabupaten Cilacap yang masuk Jawa Tengah dengan upah minimum Rp 2.640.248. Adapun kenaikan UMR 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jabar masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Barat:
Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21
Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10
Kota Depok Rp 5.195.721,78
Kota Bogor Rp 5.126.897,22
Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17
Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92
Kota Bandung Rp 4.482.914,09
Kota Cimahi Rp 3.863.692,00
Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741,00
Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02
Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482,92
Kabupaten Subang Rp 3.508.626,53
Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63
Kota Sukabumi Rp 3.018.634,94
Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962,82
Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237,00
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992,26
Kota Cirebon Rp 2.697.685,47
Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382,45
Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632,62
Kabupaten Garut Rp 2.328.555,41
Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16
Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724,19
Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29
Kota Banjar Rp 2.204.754,48
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK. Untuk UMP sendiri merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Bila kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Ketetapan UMK Kuningan 2025 sesuai Kepgub 561 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Kuningan 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Kuningan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK Kuningan 2025 berlaku hanya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Kuningan 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun./tat azhari
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.