Suara Buruh! Ekonomi Kuningan Tumbuh 2 Digit, Apakah UMK 2026 Ikut Naik?
INILAHKUNINGAN– Naiknya angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kuningan, hingga 2 digit dan terbaik di Pulau Jawa, disambut gembira banyak pihak. Salah satunya pekerja atau buruh.
“Saya adalah satu dari sekian banyak orang yang gembira atas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kuningan yang mencapai 10,4%,” aku Buruh Kuningan, Andang Koswara, Minggu (8/11/2025), kepada InilahKuningan
Terlepas dari pro dan kontra menyikapi angka tersebut, angka ini merupakan indikator positif yang menunjukkan keberhasilan kolaborasi di bidang ekonomi, khususnya bagi para pekerja yang merupakan motor penggerak sektor riil. Ini adalah sebuah peluang emas, bukan hanya untuk meningkatkan investasi, tetapi juga harapan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Kuningan.
“Sebab itu, perlu ada harmonisasi cermat agar hasil pertumbuhan ekonomi ini dapat di nikmati secara lebih merata oleh masyarakat Kabupaten Kuningan. Terutama buruh,” ujar dia
Merunut data rata- rata kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten kuningan dalam 3 tahun terakhir yang hanya 4,94%, rasanya perlu dicari solusi bersama kedepan agar kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dengan kenaikan UMK tidak semakin melebar jauh.
Menjelang akhir tahun, semua mengetahui bahwa penetapan UMK Tahun 2026 akan segera bergulir, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Regulasi ini telah memberikan panduan yang jelas dalam menghitung UMK, termasuk salah satunya menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi regional, selain mempertimbangkan tingkat inflasi dan indeks tertentu.
Ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan sebagai salah satu variabel kunci dalam penetapan UMK agar kenaikan UMK tahun 2026 bisa lebih signifikan. Penetapan UMK juga seyogyanya tidak mengabaikan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut, memberikan penekanan penting terhadap prinsip kesejahteraan pekerja dan upah yang proporsional. Semangat putusan MK, menegaskan bahwa penetapan upah tidak boleh sekadar mengikuti formula kaku, melainkan juga harus mencerminkan penghidupan yang layak dan adil bagi pekerja, serta harus mampu menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Kuningan, sejalan dengan dinamika harga-harga kebutuhan yang mungkin akan “terdampak positif” oleh tingginya pertumbuhan ekonomi.
“Dan rasanya sebagai seorang buruh, kita pantas mengawal kinerja dewan pengupahan Kuningan untuk bekerja dengan baik, objektif dan transparan sesuai harapan,” ucap Andang, sapaan akrabnya
Jadi momentum pertumbuhan ekonomi 10,4% di Kabupaten Kuninganx, tentu sudah seharusnya diwujudkan menjadi kenaikan UMK 2026 yang lebih signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jadikan angka tersebut sebagai landasan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan kesejahteraan yang merata di Kabupaten Kuningan./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.