INILAHKUNINGAN– Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh berhenti sebagai aturan yang tertulis di atas kertas. K3 harus menjadi budaya yang hidup di setiap tempat kerja dan menjadi bagian dari perjuangan bersama untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Kuningan, Andang Koswara, SE, dalam Sosialisasi Ketenagakerjaan Bidang K3 bertema “Penguatan Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”, Minggu (5/9/2026) di Hotel Santika Premiere Linggarjati, Kuningan.

Menurut Andang, keselamatan dan kesehatan pekerja merupakan kepentingan semua pihak dalam hubungan industrial. Karena itu, serikat pekerja tidak cukup hanya memperjuangkan hak normatif pekerja, tetapi juga harus aktif memastikan aspek keselamatan dan kesehatan menjadi bagian utama dalam kehidupan kerja.

“K3 merupakan kebutuhan semua pihak. Serikat pekerja harus turut memperjuangkannya. Jangan sampai serikat pekerja baru bergerak ketika sudah terjadi kecelakaan kerja. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan dan membangun budaya K3,” tegas Andang.

K3 Harus Menjadi Budaya, Bukan Sekadar Kepatuhan

Andang mengatakan, penerapan K3 yang efektif membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pemerintah, perusahaan, manajemen, pekerja hingga serikat pekerja.

Serikat pekerja, kata dia, memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan pekerja dan mengetahui kondisi nyata di lapangan. Posisi tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat edukasi, pengawasan, pencegahan, serta mendorong perusahaan menjalankan standar K3 secara konsisten.

“Serikat pekerja harus menjadi bagian dari solusi. Kita ingin membangun hubungan industrial yang sehat, di mana pekerja terlindungi, perusahaan tetap produktif, dan pemerintah hadir memastikan aturan berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, budaya K3 yang kuat pada akhirnya bukan hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Lingkungan kerja yang aman dan sehat dapat menciptakan rasa nyaman bagi pekerja, menekan risiko kecelakaan kerja, menjaga produktivitas, sekaligus membangun hubungan industrial yang lebih baik.

“Ketika pekerja terlindungi, perusahaan juga mendapatkan manfaat. Pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman, perusahaan dapat menjaga produktivitas, dan hubungan industrial menjadi lebih kondusif,” tambah Andang.

### Dibuka Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3

Kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan pembukaan dan arahan oleh Dr. Agus Triyono, S.Si., M.Kes., Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3.

Kegiatan kemudian menghadirkan Indra, SH, MH, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI**, sebagai **Keynote Speaker.

Kehadiran jajaran Kementerian Ketenagakerjaan dalam kegiatan tersebut memperkuat pesan bahwa penerapan K3 membutuhkan kolaborasi seluruh unsur hubungan industrial, termasuk peningkatan peran serikat pekerja/serikat buruh.

Sementara itu, materi “Membangun Budaya K3 yang Efektif dan Berkeadilan”** disampaikan oleh Ambi Pradiptha, S.K.M., M.K.K.K., Praktisi K3, Trainer dan Dosen di Bidang K3.

Materi tersebut membahas pentingnya membangun budaya keselamatan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membentuk kesadaran dan perilaku aman di tempat kerja.

Adapun materi “Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja” disampaikan oleh Yanuar Adhi Nugroho ST, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda.

Melalui materi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai prinsip dasar K3, pencegahan kecelakaan kerja, serta pentingnya penerapan norma keselamatan dan kesehatan dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Dorong Sinergi Pemerintah, Perusahaan dan Serikat Pekerja

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap penerapan norma K3 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Penerapan K3 dalam kegiatan tersebut mengacu antara lain pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

DPC KSPSI Kabupaten Kuningan memandang sosialisasi tersebut penting untuk memperkuat kapasitas pekerja dan serikat pekerja dalam memahami sekaligus menjalankan perannya dalam penerapan K3.

Andang menegaskan bahwa penguatan K3 tidak boleh menjadi isu yang hanya muncul ketika terjadi kecelakaan kerja.

“Kita ingin mengubah cara pandang. K3 bukan hanya soal siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan, tetapi bagaimana semua pihak bertanggung jawab mencegah kecelakaan itu terjadi,” katanya

Menurutnya, pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas. Serikat pekerja harus mampu menjadi mitra kritis perusahaan dalam membangun sistem keselamatan kerja yang efektif dan berkeadilan.

Diikuti Berbagai Perusahaan dan Instansi

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari berbagai perusahaan, badan usaha, dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kuningan.

Di antaranya Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Perseroda BPR Kuningan, Perumda Aneka Usaha Kuningan, PT Fashion Stitch Joshua, PT Yamina, PT Zebra Asaba Industries, PT Galih Estetika, PT Vinrell Indonesia Persada, CV Jagaraga, PT Sumber Inti Pangan, PT Puspita Cipta Grup, dan RSU KMC.

Keterlibatan berbagai sektor tersebut menunjukkan bahwa K3 bukan hanya menjadi kebutuhan industri manufaktur, tetapi juga badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, sektor jasa, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Bagi DPC KSPSI AGN Kabupaten Kuningan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bahwa perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja harus ditempatkan sebagai bagian fundamental dari hubungan industrial.

“Kami ingin memastikan bahwa K3 menjadi kepentingan bersama. Pekerja aman, perusahaan produktif, dan hubungan industrial berjalan dengan baik. Itu yang harus kita perjuangkan bersama,”** pungkas Andang./tat azhari