INILAHKUNINGAN– Parkir liar menguasai kawasan terlarang Jalan Pertokoan Siliwangi, hingga membuat Kawasan Parkir Legal Puspa Langlangbuana sepi, ditanggapi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kuningan, M Nurdijanto. Diakui, pihaknya telah berupaya maksimal melakukan sosialisasi larangan parkir di sepanjang Pertokoan Jalan Siliwangi.

“Kami sudah menurunkan petugas, masing-masing tiga orang di sisi kiri dan tiga orang di sisi kanan jalan,” aku dia, Jumat (9/1/2026) kepada InilahKuningan

Ia juga menyebutkan bahwa Bupati Kuningan telah menginstruksikan agar penegakan regulasi dilakukan secara konsisten, khususnya terkait Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami juga bingung. Petugas sering melaporkan kondisi area yang sudah tertib saat patroli. Tapi ketika patroli tidak ada, tiba-tiba muncul lagi yang bandel parkir,” tuturnya.

Kadishub pun mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, fasilitas parkir resmi di Langlangbuana telah disiapkan dan jaraknya masih terjangkau dari kawasan pertokoan.

“Kami persiapkan lahan parkir di Langlangbuana. Jalannya tidak terlalu jauh, dan kendaraan dijamin aman di sana,” harapnya.

Terkait anjloknya PAD dari sektor retribusi parkir hingga 60 persen, Dishub Kuningan berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi parkir di Kabupaten Kuningan.

“Seizin pimpinan, kami akan evaluasi potensi parkir secara keseluruhan. Kami juga akan mengundang pihak ketiga untuk berdiskusi terkait potensi parkir di Kuningan. Mohon waktu untuk proses evaluasi ini,” pungkasnya.

Ke depan, Dishub menegaskan akan terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan ketegasan dalam menindak pelanggaran parkir di sepanjang pertokoan Jalan Siliwangi, demi ketertiban, keselamatan, dan keberlangsungan PAD daerah./Handy