Soal Izin Wisata Di TN Gunung Ciremai, Disporapar Angkat Tangan, Asep Budi: Kewenangan BTNGC!
INILAHKUNINGAN- Larangan lisan Gubernur Jawa Barat H Dedi Mulyadi, terkait Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tidak boleh dikomersil menjadi objek wisata, menyeret nama Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kabupaten Kuningan sebagai leading sektor kepariwisataan di Kota Kuda ini, terutama dalam hal perizinan.
Namun, Disporapar membantah jika kewenangan wisata di kawasan TNGC, merupakan kewenangannya.
Kepala Disporapar Kuningan, Asep Budi Setiawan, MSi didampingi Sekretarisnya Ritto Riswanto, MPar, mengakui, bahwa perkembangan usaha kepariwisataan di Kabupaten Kuningan, khususnya di sekitar kawasan TNGC menunjukkan tren pertumbuhan pesat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan teknis dalam tata kelola usaha kepariwisataan.
“Meningkatnya kunjungan wisatawan harus disertai kolaborasi semua pihak untuk mewujudkan ekosistem pariwisata yang nyaman, aman dan berkelanjutan,” katanya, Kamis (15/1/2026), kepada InilahKuningan
Asep Budi menuturkan, perkembangan pariwisata di Kabupaten Kuningan saat ini bergerak cepat seiring meningkatnya animo serta ragam minat wisatawan. Kondisi tersebut, menuntut kesiapan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan sarana dan prasarana penunjang agar kebutuhan wisatawan dapat terpenuhi secara optimal.
“Perkembangan ini harus diimbangi dengan kesiapan semua pihak. Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri, tetapi perlu dukungan masyarakat, pelaku usaha, hingga organisasi kepariwisataan agar bergerak secara simultan,” ujarnya
Ia menjelaskan, karakter sumber daya alam Kuningan membuat jenis usaha yang paling diminati adalah wisata alam. Hal tersebut mendorong tumbuh kembangnya daya tarik wisata, sarana akomodasi, usaha kuliner, hingga wisata minat khusus di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
Dalam aspek pengelolaan, Dinas Porapar secara rutin melakukan monitoring, evaluasi,
pembinaan teknis dalam mengelola usaha kepariwisataan. Namun apabila ada yang belum berizin kami pun menyarankan menempuh proses perizinan sehingga memenuhi persyaratan teknis untuk kesesuaian ruang, lingkungan, persetujuan bangunan gedung, serta sertifikat laik fungsi terpenuhi.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan juga terus berupaya melengkapi sarana prasarana pendukung pariwisata, seperti penerangan jalan umum, perbaikan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta penataan persampahan, dan hal lainnya demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan para wisatawan.
Terkait usaha wisata yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Asep Budi menjelaskan bahwa proses perizinan serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berada dalam kewenangan BTNGC. Meski demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tetap melakukan koordinasi karena secara administratif lokasi-lokasi wisata tersebut, berada di wilayah Kabupaten Kuningan./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.