Sendat PAD, 6 Rumah Makan Di Kuningan Nunggak Pajak Rp744,4 Juta
INILAHKUNINGAN– Sikap tidak kooperatif ditunjukan 5 Rumah Makan (RM) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sebagai Wajib Pajak (WP), dalam melaporkan omzet penjualan setiap tahun, lalu membayar kewajiban pajak makanan dan minuman 10% ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli daerah (PAD).
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024, potensi omzet tidak masuk laporan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan tembus diangka Rp5,6 miliar dengan potensi pajak Rp567 juta.
5 RM besar yang belum melaporkan omzetnya itu, ialah:
- CLG potensi omzet Rp97 juta nilai pajak Rp9,7 juta
- RM UL potensi omzet Rp447 juta nilai pajak Rp44,7 juta
- SKH potensi omzet Rp4,1 miliar nilai pajak Rp410 juta
- LCR potensi omzet Rp94,6 juta nilai pajak Rp9,4 juta
- PT FFI potensi omzet Rp928 juta nilai pajak Rp92,8 juta
Selain itu, ada 4 WP RM juga terungkap BPK tidak patuh dalam melaporkan omzet sebenarnya. Akibatnya, terjadi kekurangan penetapan pajak makanan dan minuman dari 4 WP itu, hingga Rp177 juta. Yaitu WP RM UL kurang Rp16,1 juta, SKH kurang Rp113,6 juta, DKC kurang Rp37,3 juta dan LCR Rp9,9 juta.
Jika ditotal, potensi pajak makanan dan minuman yang dihutang dan wajib dibayarkan para WP nakal tersebut ke kas daerah mencapai Rp744,7 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan, Laksono Dwi Putranto, melalui Kabid Pendapatan I Nono Sumartono, tidak memungkiri hasil temuan BPK tersebut. Rekomendasi BPK, juga telah ditindaklanjutinya secara optimal melalui pembinaan, didalamnya penagihan rutin atas kurang pajak para WP yang tercatat dalam temuan BPK.
“Kita sudah berusaha optimal menagih, tapi dari total temuan BPK itu, baru hanya Rp30 juta masuk ke kas daerah,” sebut Nono Sumartono, diamini Kasi Pendataan Gilang Mahardika dan Kasi Penagihan Antoni Hamzah, di kantornya, Jumat (11/6/2026), kepada InilahKuningan
Diakui, Ia belum bisa bertindak jauh dalam penagihan, selain terus mengambil langkah persuasif. Maksimalnya memasang stiker berisi tulisan bahwa RM menunggak pajak itu dalam pengawasan. “Itu hanya sebagai hukuman sosial saja, supaya mereka (WP,red) segera memenuhi kewajibannya,” ujar Nono Sumartono./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.