INILAHKUNINGAN- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) menerima penghargaan kategori Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024, Selasa (19/11/2024).

Penghargaan diterima oleh Penjabat Bupati Kuningan Dr Agus Toyib di Hotel Fugo Banjarmasin, Kalimantan Selatan dari Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri.

Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen.

Adapun Daerah Tertib Ukur adalah daerah yang memiliki komitmen dalam memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang beredar dan digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan Pasar Tertib Ukur adalah pasar tradisional yang mempergunakan Alat Ukur sesuai dengan ketentuan. Yaitu bertanda tera sah yang berlaku serta dipergunakan dan diperuntukan dengan benar.

Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib didampingi Kepala Dinas koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna, mengucapkan syukur karena Pemerintah Kabupaten Kuningan diapresiasi oleh Kementerian Perdagangan.

“Semoga Kuningan dapat mempertahankan penghargaan ini dengan terus berupaya secara maksimal dan berkesinambungan melakukan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal di pasar-pasar maupun tempat usaha yang memiliki dan menggunakan alat ukur dalam kegiatan transaksinya,” ungkap Agus Thoyib, kepada InilahKuningan

Agus menjamin bahwa kegiatan perdagangan di Kuningan telah memberikan mutu dan jaminan terbaik bagi perlindungan konsumen.

“Kepada masyarakat Kuningan, jangan khawatir, kami bisa menjamin, baik bagi pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam memberikan mutu dan jaminan yang tertib ukur dari berbagai kegiatan perdagangan,” tandas Agus Thoyib

Kepala Diskopdagperin Kuningan Trisman Supriatna menjelaskan bahwa penetapan penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur telah melalui beberapa tahapan, diantaranya tahap penilaian dokumen dan kinerja pelaksanaan metrologi serta tahapan verifikasi lapangan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2024.

“Kami selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Perdagangan di Dinas Kopdagperin khususnya UPTD Metrologi Legal akan terus berupaya untuk memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran, khususnya dalam transaksi perdagangan,” janji Trisman Supriatna./tat azhari