Sejuk, Sikap BPKAD Kuningan Dituding Serobot Tanah Pribadi
INILAHKUNINGAN- Tudingan bahwa Pemkab Kuningan asal serobot tanah Blok Erpah, tepat di RT 07/05 Blok Sukamanah, Palutungan Selatan, Desa Cisantana, Cigugur, Kabupaten Kuningan, yang dibangun jalan raya arah Objek Wisata Botanika, atau Exs Gedung Rehabilitasi Narkoba, ditanggapi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Dr HA Taufik Rochman.
HA Taufik Rochman mengakui pemkab tidak memiliki sertifikat tanah itu. Hanya diketahui dalam risalah, tanah itu termasuk kawasan Blok Erpah, masuk dalam aset negara. Maka, pembangunan jalan raya dilakukan menuju Gedung Rehabilitasi Narkoba ketika itu sebagai pembangunan failitas umum.




“Jalan dibangun Tahun 2013, tapi mendadak ada sertifikat tanah atas nama Irene Lee terbit Tahun 2022. Ya maaf, semua harus tabayun,” ucap HA Taufik Rochman, Selasa (15/04/2025), kepada InilahKuningan
Ia mengaku sudah mempertemukan semua pihak. Mulai Irene Lee hingga BPN untuk membahas masalah ini. Semua harus dirunut risalah tanah yang ditudingkan pihak Irene Lee diserobot oleh Pemkab Kuningan sepanjang 420 meter, lebar 5 meter itu.
Yang pasti saat pembangunan jalan raya Tahun 2013 hingga sebelum terbitnya sertifikat sebagai pengakuan atas tanah yang dipakai fasum jalan raya tersebut Tahun 2022, tidak pernah ada masalah, karena diketahui itu tanah milik negara.
“Tapi ya semua kita tangani serius. SDemua harus ditabayunkan. Kita tunggu hasil tabayun, akan ketahuan nanti. Termasuk pemilik sertifikat Tahun 2022 itu, beli dari siapa,” katanya./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.