RSUD Linggajati Sebut Ribut Pemotongan Uang Jasa Pegawai Tidak Berdasar
INILAHKUNINGAN- Keluhan terjadi pemotongan uang jasa pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati, Kabupaten Kuningan, hingga 80%, dibantah Manajemen RSUD Linggajati. Mereka menyebut, keluhan pemotongan uang jasa baik jasa pelayanan medis, jasa pelayanan umum dan jasa BPJS hingga 80%, tidak berdasar.
“Dari keluhan tentang pembagian jasa sebesar 60%, dan operasional 40% saja, sama sekali tidak berdasar. Apalagi memotong sampai 80%, dasarnya dari mana. Kami manajemen tetap memegang aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Plt Direktur RSUD Linggajati, dr Eva Maya, melalui Kasubag Perencanaan Ujang Somantri, didampingi Kabag Umum dan Keuangan Ferry Aguspriana MH, Selasa (18/11/2025), kepada InilahKuningan
Ada 3 pedoman aturan pembagian jasa. Yaitu Keputusan Bupati Kuningan Nomor 445/KPTS.784 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pada RSUD Linggajati Kuningan. Kemudian Peraturan Daerah Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terakhir Perbup Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Dana pendapatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Linggajati.
Menurut Perbup No 13 tahun 2024 pasal 14, Pendapatan di RSUD dimanfaatkan untuk jasa pelayanan dan operasional RSUD, meliputi besaran jasa pelayanan paling sedikit 30% atau paling banyak 50%, besaran biaya operasional paling sedikit 50% atau paling banyak 70%.
Lanjut di pasal 21, pembagian jasa dibagi menjadi dua. Yaitu jasa langsung bagi pemberi pelayanan sebesar 55% seperti dokter, perawat, bidan, analis, farmasi, penata rontgen dan gizi, dan jasa tidak langsung sebesar 45% untuk dibayarkan kepada seluruh pegawai BLUD RSUD LInggajati.
“Nah yang mungkin banyak belum dipahami pegawai, RSUD Linggajati sudah BLUD, bukan SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Di BLUD, uang yang diterima, itu yang dibagikan. Tidak ada kaitan APBD seperti SKPD. Juga uang jasa tidak langsung yang 45%, dibagikan ke seluruh pegawai RS, sampai cleaning service dibagi. Sistem pembagian pakai indeks point. Jadi jelas sekali peruntukannya,” papar dia
Perlu diketahui, pendapatan RSUD Linggajati sendiri sebagai BLUD sempat drop imbas kasus dugaan malapraktik bayi meninggal hingga menjadi isu Nasional. Penurunan pendapatan, otomatis terjadi penurunan pendapatan jasa.
“Jadi bukan karena ada perubahan sistem, lalu ada pemotongan. Tetapi karena terjadi penurunan pendapatan BLUD,” jelas Ujang Somantri
Bayangkan, sebelum kasus dugaan malapraktik bayi meninggal pendapatan BLUD mencapai Rp3,2 miliar, setelah kasus itu sekitar Agustus 2025, pendapatan drop jadi hanya Rp1,4 miliar. Otomatis berdampak pada penurunan pembagian jasa. Mulai naik lagi pendapatan di September Rp1,7 miliar, Oktober Rp2,1 miliar. “Alhamdulillah mulai ada kenaikan lagi,” aku dia./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.