Putusan Kasus Sodomi, PN Kuningan “Digeruduk” Massa
INILAHKUNINGAN- Ada pemandangan tidak biasa, di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Selasa (09/11/2021). Jelang putusan terdakwa A, kasus pedofilia atau sodomi, dengan korban 2 bocah, warga Kampung Ciasem, Kelurahan Purwawinangun, Kuningan, kantor PN Kota Kuda itu digeruduk massa Pemuda Pancasila.
Selain Ormas PP, puluhan warga Ciasem juga melakukan hal serupa. Mereka memberikan dukungan moril kepada keluarga korban dan Majelis Hakim PN agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa. Keberadaan massa, dijaga ketat aparat kepolisian.
“Sebagai kristalisasi masyarakat, PP ingin memberikan support kepada keluarga korban,” ucap Ketua MPC Pemuda Pancasila Kuningan, Harnida Darius, kepada InilahKuningan
Ia juga tentu ingin majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman sesuai dengan perbuatan bejat terdakwa. Sebab perilaku pedofilia sangat merusak masa depan anak-anak. “Maka, hmajelis hakim harus memberikan hukuman maksimal,” tegas Harnida
Ia prihatin terhadap keluarga korban, dan korban, karena meskipun terdakwa dihukum berat, tidak akan sebanding dengan trauma hidup yang mereka terima. Maka bagi siapapun, terutama orang tua jangan sampai kecolongan agar tidak terjadi lagi kasus pedofilia di Kuningan.
Seperti diketahui, terdakwa A diduga telah melakukan sodomi terhadap 2 bocah berusia 3 tahun dan 6 tahun, warga Kampung Ciasem, Purwawinangun. Mengetahui itu, Kamis (18/02/2021) warga emosi. Bahkan karena terkesan kasusnya berlarut, warga berbonding turun ke jalan mengusir terdakwa dan keluarganya, yang notabene adalah tetangga mereka sendiri./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.