Polemik Tunjangan DPRD Kuningan, PMII: Jeruk Makan Jeruk!
INILAHKUNINGAN– Polemik tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan kini memasuki babak yang lebih mendasar. Bukan lagi sekadar nominal angka puluhan juta rupiah, melainkan soal siapa yang menyusun kajian dan bagaimana proses itu dijalankan. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan menilai penyusunan kajian tunjangan yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD (Setwan) justru membuka ruang konflik kepentingan dan mencederai prinsip objektivitas.
Sekretaris PC PMII Kabupaten Kuningan, Ihab Sihabudin, menegaskan bahwa kajian adalah fondasi utama sebuah kebijakan anggaran. Jika fondasinya bermasalah, maka seluruh bangunan kebijakan ikut dipertanyakan. Informasi yang berkembang di ruang publik menyebutkan bahwa penyusunan kajian tunjangan DPRD difasilitasi oleh Setwan dengan menggandeng lembaga tertentu. Bagi PMII, pola ini problematik sejak awal.
“Ketika pihak yang secara struktural berada dalam lingkup penerima manfaat justru memprakarsai kajian, publik wajar melihat ini sebagai jeruk makan jeruk. Jangan sampai kajian hanya menjadi kedok legalitas untuk membenarkan angka yang sudah diinginkan sejak awal,” tegas Ihab.
Menurut PMII, jika substansinya menyangkut kemampuan fiskal daerah dan beban APBD, maka perangkat daerah yang memiliki otoritas teknis adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). BPKAD memiliki fungsi analisis kemampuan keuangan daerah secara makro dan menyeluruh. Karena itu, penyusunan kajian seharusnya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menangani keuangan, bukan oleh unsur yang berada dalam lingkup lembaga legislatif.
PMII menilai, pelibatan Setwan dalam penyusunan kajian berpotensi menimbulkan kesan subjektif dan tidak independen. Apalagi jika kajian tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan besaran tunjangan yang signifikan nilainya. Tanpa jarak yang jelas antara penyusun kajian dan penerima manfaat, objektivitas sulit diyakini.
Secara normatif, hak keuangan DPRD memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mensyaratkan penetapan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan dituangkan dalam peraturan kepala daerah. Artinya, ada prasyarat kehati-hatian, rasionalitas fiskal, dan legitimasi administratif yang harus dipenuhi.
Namun, sebelum berbicara soal peraturan kepala daerah, PMII menekankan bahwa persoalan mendasarnya ada pada proses penyusunan kajian itu sendiri. Jika sejak awal kajian disusun dalam ruang yang tidak independen, maka seluruh proses berikutnya akan selalu dibayangi kecurigaan publik.
PMII Kabupaten Kuningan mendesak agar dokumen kajian tunjangan DPRD dibuka secara transparan kepada masyarakat, termasuk metodologi, indikator kemampuan fiskal yang digunakan, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam penyusunannya. Jika memang objektif dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutupinya.
“Anggaran daerah adalah uang rakyat. Maka setiap rupiah yang dialokasikan harus melalui proses yang bersih, independen, dan dapat diuji secara publik. Jika kajian disusun dalam ruang konflik kepentingan, maka mahasiswa dan masyarakat sipil tidak boleh diam,” pungkas Ihab.
PMII menegaskan akan terus mengawal polemik ini dan mendorong agar penyusunan kajian ke depan dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang seperti BPKAD, demi memastikan kebijakan anggaran daerah benar-benar berdiri di atas objektivitas, bukan sekadar formalitas legal yang menutupi kepentingan./red



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.